Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketum Forkas Jatim Serukan Anggotanya Wajib Taat Pajak, Ini Responsnya...

        Ketum Forkas Jatim Serukan Anggotanya Wajib Taat Pajak, Ini Responsnya... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I untuk mensosialisasikan penyampaian SPT Tahunan PPh secara tepat waktu kepada para pengusaha. 

        Ketua Umum Forkas Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan, sinergi antara perhimpunan asosiasi tersebut dengan Kantor Wilayah DJP Jatim I sangat penting guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, baik pajak orang pribadi maupun pajak badan. 

        "Kami berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2021, dan mengimbau kepada perusahaan-perusahaan dari 45 asosiasi yang tergabung Forkas Jatim, terang Eddy Widjanarko di Surabaya, Minggu (14/3/2021).

        Baca Juga: Siapkan Strategi di 2021, Kanwil DJP Sumut I Gelar Rakorda Perdana

        Eddy sapaannya menambahkan, Kanwil DJP Jatim I memiliki program edukasi dan layanan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta kepuasan layanan terhadap wajib pajak, dimana program tersebut akan dikerjasamakan dengan Forkas Jatim untuk ditujukan kepada perusahaan yang terhimpun di asosiasi.

        “Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu, karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tuturnya. 

        Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Forkas Jatim yang mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak dari para pelaku usaha di Jatim. 

        Dia menilai himbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan.

        Berdasarkan peraturan perundangan perpajakan kata Maruli, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/individu dan tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. 

        "Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau e-filling melalui www.djponline.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman ini," jelas Maruli

        Seperti diketahui, data di Ditjen Pajak menyebutkan, hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96%-nya disampaikan melalui e-filling.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: