Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Mau Atur Harga Tanah Biar Tidak Meroket

        Jokowi Mau Atur Harga Tanah Biar Tidak Meroket Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana melakukan pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat.

        "Sehingga dengan adanya peta ZNT ini, informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah," kata Sofyan pada akhir pekan lalu.

        Baca Juga: Puluhan Tanah Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

        Sofyan menjelaskan bahwa melalui pembaruan peta ZNT ini diharapkan bisa mencerminkan ke harga tanah yang sewajarnya sehingga tidak mendorong harga tanah ke atas karena tidak bagus secara makro ekonomi.

        "Peta ZNT ini harus dievalusi karena ada beberapa pengaduan terkait ini," tegasnya.

        Untuk diketahui, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

        Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Tanah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengatakan jika pengerjaan informasi Peta ZNT memang harus disempurnakan.

        "Memang kemampuan di daerah dalam menilai tanah masih sangat rendah sehingga diharapkan untuk membuat perhitungan yang lebih benar. Maka, hal ini harus dijadikan program prioritas," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: