Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kebocoran dokumen penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan tersebut menjadi perhatian penyidik hingga pemeriksaan terhadap pegawai internal KPK dilakukan.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak dari dalam lembaga antirasuah yang membocorkan dokumen terkait perkara tersebut. KPK perlu memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terganggu oleh kebocoran informasi yang seharusnya bersifat rahasia.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Seret Listyo Sigit Cs, Ketum Muhammadiyah Desak Pengusutan Transparan
Kasus dugaan korupsi ATR/BPN sendiri berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, hingga pihak swasta.
Penyidikan juga terus berkembang melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Bahkan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 4 November 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk kewenangan terkait sertifikasi tanah, pengurusan HGB, penempatan jabatan struktural, serta dugaan setoran rutin di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut, termasuk dugaan kebocoran dokumen penyidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti