Gegara Pulang 2 Menit Lebih Awal, PNS Jepang Langsung Kena Hukuman
Dewan Pendidikan Kota Funabashi di Prefektur Chiba, Jepang telah menjatuhkan hukuman disipliner terhadap sejumlah stafnya. Hukuman itu diberikan karena mereka diketahui meninggalkan kantor dua menit lebih awal.
Diwartakan Sankei News, mereka menemukan 316 insiden kepulangan lebih awal itu dari Mei 2019 hingga Januari 2021.
Baca Juga: Asal Muasal Tunjangan Pensiun PNS Rp1 Miliar, Cek Fakta-Faktanya
Menurut Dewan Pendidikan, ketika ditanya mengapa mereka pulang lebih awal sebelum selesai waktu kerja, para staf mengatakan bahwa mereka berusaha mengejar bus. Jika mereka ketinggalan bus pada pukul 17:17, bus berikutnya baru akan tiba 30 menit kemudian, pada pukul 17:47, karena itulah mereka meninggalkan kantor lebih awal dari waktu yang dijadwalkan, pukul 17:15.
Diumumkan bahwa seorang staf wanita yang bertanggung jawab atas manajemen kerja tetapi mengambil inisiatif pulang lebih awal diberi hukuman disipliner dengan pemotongan sepersepuluh gajinya.
Selain itu, dua anggota staf laki-laki, yang melakukan pelanggaran berulang dan dan anggota staf perempuan berusia 60-an tahun diberi teguran tertulis, sedangkan empat anggota staf lain diberi peringatan keras.
Pemotongan gaji ini diharapkan dapat mengganti Dewan Pendidikan atas kerugian sekira 137.000 yen (sekira Rp18 juta) untuk menutupi akumulasi cuti yang tidak dilaporkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: