Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BNPB Sebut Sudah Libatkan Pakar dan Ikuti Aturan dalam Pengadaan Reagen PCR

        BNPB Sebut Sudah Libatkan Pakar dan Ikuti Aturan dalam Pengadaan Reagen PCR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Kesehatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Alat kesehatan yang dimasksud sendiri Prasinta sendiri seperti reagen untuk tes PCR.

        "Ada instruksi yang dilakukan oleh Presiden RI kepada Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas untuk melakukan upaya bagaimana pemenuhan kebutuhan untuk tes 10.000 per hari," kata Prasinta di “Pengambilan Keputusan dalam Situasi Darurat” yang disiarkan secara daring, Selasa (16/3/2021).

        Baca Juga: Duh! Kualitas SDM untuk Tes PCR Covid-19 Ternyata Belum Memadai

        Menurutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pengadaan reagen untuk memenuhi kebutuhan dilaksanakan.

        Intruksi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Pengadaan juga Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

        "Dengan pertimbangan tersebut kita juga harus melakukan suatu tindakan atau upaya pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui pengadaan," lanjutnya.

        Selain itu, Prasinta juga mengatakan bahwa pengadaan reagen sudah melibatkan pakar dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

        "Kita membuat analisis bersama Litbangkes dan tim pakar dan itu dasar kita melakukan pengadaan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: