BNPB Minta Tambahan Rp5,67 Triliun untuk Hadapi Bencana yang Tak Bisa Diprediksi
Kredit Foto: BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan tambahan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk menghadapi kebutuhan penanganan bencana sepanjang 2026. BNPB menilai tambahan dana tersebut penting karena bencana dapat terjadi sewaktu-waktu dengan skala yang sulit dipastikan dalam perencanaan anggaran reguler.
Sekretaris Utama BNPB Rustian mengatakan usulan tambahan DSP tersebut saat ini masih dalam proses pengajuan kepada Kemenkeu. Nilai yang diajukan mencapai Rp5.676.326.378.193 atau sekitar Rp5,67 triliun.
"Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan DSP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mungkin dalam waktu yang dekat ini kami mengusulkan sekitar Rp 5.676.326.378.193 (Rp 5,67 triliun)," kata Rustian dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Menurut Rustian, karakteristik bencana menjadi alasan utama perlunya dukungan DSP yang memadai. Berbeda dengan belanja rutin pemerintah, kebutuhan penanganan bencana tidak selalu dapat dihitung secara pasti sejak awal karena lokasi, waktu kejadian, hingga tingkat kerusakan baru diketahui ketika bencana terjadi.
BNPB sendiri telah menerima DSP 2026 sebesar Rp4.626.112.811.000 atau sekitar Rp4,62 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan dan tanggap darurat di lapangan ketika bencana terjadi.
Namun, keberadaan DSP tidak berarti kebutuhan penanganan bencana sepanjang tahun dapat dipastikan selesai dengan satu alokasi. BNPB masih dapat mengajukan tambahan dana apabila kebutuhan penanganan bencana membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar.
Di sisi lain, anggaran reguler BNPB untuk 2026 berada di kisaran Rp1,05 triliun. Setelah ditambah anggaran dukungan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak sebesar Rp26,89 miliar, total anggaran BNPB 2026 menjadi sekitar Rp1,08 triliun.
Perbedaan antara anggaran reguler BNPB dan DSP tersebut menunjukkan bahwa dana siap pakai memiliki fungsi khusus dalam respons kebencanaan. Anggaran reguler digunakan untuk menjalankan kegiatan dan fungsi lembaga, sedangkan DSP disiapkan agar pemerintah memiliki dana yang dapat segera digunakan ketika kondisi darurat membutuhkan penanganan.
Kebutuhan anggaran penanganan bencana juga terlihat dari alokasi DSP dalam beberapa tahun sebelumnya. BNPB mencatat anggaran penanganan bencana mencapai Rp5,46 triliun pada 2022, Rp5,48 triliun pada 2023, Rp5,13 triliun pada 2024, dan Rp4,91 triliun pada 2025.
Baca Juga: Istana Curiga Bencana Alam hingga Karhutla Didalangi Asing, Prabowo Pangkas Besar Anggaran BNPB 2026
Data tersebut memperlihatkan kebutuhan dana penanganan bencana berada pada kisaran triliunan rupiah setiap tahun. Karena itu, BNPB menilai fleksibilitas anggaran menjadi penting agar respons pemerintah tidak terhambat ketika terjadi bencana dengan kebutuhan penanganan yang lebih besar dari perkiraan awal.
Kebutuhan tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan respons saat bencana terjadi, tetapi mencakup pemulihan setelah kejadian. BNPB pada 2026 juga mendapat mandat mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pembangunan rumah rusak secara mandiri.
Untuk 2027, BNPB telah memperoleh persetujuan anggaran sekitar Rp1,003 triliun. Lembaga tersebut juga mendapatkan dukungan sebesar Rp126,25 miliar untuk kegiatan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga total anggaran BNPB 2027 mencapai sekitar Rp1,12 triliun.
Meski demikian, besarnya anggaran reguler tersebut tetap tidak dapat dijadikan patokan tunggal untuk kebutuhan penanganan bencana. BNPB membutuhkan mekanisme dana siap pakai karena kebutuhan di lapangan baru dapat dihitung secara lebih konkret setelah bencana terjadi dan tingkat dampaknya diketahui.
Usulan tambahan Rp5,67 triliun tersebut kini masih harus melalui proses pembahasan dengan Kemenkeu. Jika disetujui, tambahan DSP akan memperkuat ruang fiskal BNPB untuk merespons kondisi darurat yang tidak seluruhnya dapat diprediksi melalui perencanaan anggaran tahunan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: