Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24 Persen di 2020

        Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24 Persen di 2020 Kredit Foto: Kementan.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Telkom Indonesia mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak atas sinergi dan kontribusi pajak untuk tahun 2020. Penghargaan DJP Award diserahkan oleh Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

        Apresiasi diberikan karena peran TelkomGroup sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terbesar, sekaligus memiliki pertumbuhan positif dalam kontribusi pajak pada 2020 yang tercatat di KPP Wajib Pajak Besar Empat. Selain itu, Telkom juga menjadi wajib pajak yang taat dan patuh, serta aktif mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan.

        Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Penerimaan Pajak di DJP Sumut I Capai Rp16,524 T

        "Telkom adalah mitra bagi kami tidak hanya sekedar wajib pajak. Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat," kata Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya, Selasa (16/3/2021).

        Budi menjelaskan, pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada 2020 meningkat sebesar 3,24 persen dengan kontribusi pajak mencapai 26,4 persen dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat.

        "Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi," kata Budi.

        Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi menyatakan menyambut baik penghargaan DJP Award tersebut.

        "Mewakili manajemen Telkom, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan KPP Wajib Pajak Besar Empat yang secara aktif terus berkomunikasi, berkolaborasi, dan bekerjasama dengan professional sehingga setiap kewajiban dan hak perpajakan Telkom dapat dipenuhi," kata Heri, Selasa (16/3/2021).

        Heri juga mengapresiasi kepercayaan dan dukungan DJP untuk kerja sama integrasi data perpajakan antara Telkom dan DJP, yang sekaligus menjadi contoh kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan wajib pajak.

        "Ke depannya Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi yang terjalin selama ini dalam upaya kontribusi kepada bangsa dan negara, khususnya dari perpajakan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: