Demokrat Kubu AHY Makin Menjadi-jadi: Warga Dilarang Pakai Atribut Partai, Atau Denda 2 M!
DPD Partai Demokrat Sumut melarang warga setempat menggunakan identitas partai belambang mercy ini tanpa mendapatkan izin, menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin," ucap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu di Medan, Selasa (16/3/2021). Baca Juga: Yakin Kekalahan Kubu Moeldoko, Demokrat Kubu AHY: Tak Ada Celah Sahkan KLB Abal-Abal
Hal tersebut sesuai maklumat Partai Demokrat Nomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021. Partai Demokrat Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketua Umum AHY sesuai hasil Kongres-V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM. Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat Ikrar Setia ke AHY, Sekjen Kubu Moeldoko Telak Sindir SBY
Jika terjadi pelanggaran, ia melanjutkan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, Partai Demokrat Sumut menolak KLB Sibolangit di Deli Serdang yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
"Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan," kata Herri. (Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil