Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan

        Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan Kredit Foto: (Foto: YouTube/Hotman Paris Show)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas, Hotman Paris Hutapea, akhirnya buka suara terkait dengan laporan yang dilakukan Andri Cahyadi terhadap dua kliennya ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

        Hotman Paris pun memberikan bantahan atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut yang mediskreditkan kliennya. Dengan tegas dirinya menyebut bahwa kliennya, Indra Widjaja, tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) yang semula 53% pada 2015 saat ini menjadi 9%.

        Baca Juga: Gugat Pemilik Sinarmas Indra Widjaja, Ini Profil Pengusaha Solo Andri Cahyadi

        Pengacara kondang itu memberikan hak jawab dengan membeberkan fakta hukum, yakni pihak Andri Cahyadi telah mengagunkan saham tersebut kepada pihak asing untuk menjamin pelunasan utang. Namun, karena utang tidak kunjung dilunasi, perusahaan asing tersebut pun mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.

        "Perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham perusahaan (CNKO) tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

        Akibat dari eksekusi tersebut, tentu saja saham dari perusahaan Andri Cahyadi mengalami pengurangan karena sudah digunakan kreditur untuk melunasi utang. "Krediturnya itu bukan Indra Widjaja dan juga bukan Bank Sinarmas, sedangkan PT Sinarmas Sekuritas hanya sebagai arranger bukan kreditur," lanjutnya.

        Yang cukup mengejutkan, kata Hotman, secara fakta hukum Andri Cahyadi tercatat hadir dalam beberapa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk, seperti yang tercatat pada pelaksanaan RUPS tanggal 11 Juli 2018 yang memaparkan komposisi pemegang saham di mana kepemilikan Andri Cahyadi sudah berkurang signifikan.

        "Kenapa baru tahun 2021 dia mengajukan laporan ke polisi? Sementara, di RUPS tahun 2018 dia hadir di RUPS dan dia tahu sahamnya berkurang, dia tidak protes dan tidak ada laporan polisi. Indra Widjaja akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya," tambahnya.

        Sampai dengan saat ini, pihak Sinarmas Sekuritas belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari Bareskrim Polri terkait dengan laporan yang dilakukan Andri Cahyadi. Berdasarkan informasi yang ada, memang terdapat satu perusahaan di bawah Sinar Mas Mining yang menjadi salah satu supplier batu bara ke PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk. Namun, itu tidak ada sangkut pautnya dengan Indra Widjaja dan Sinarmas Sekuritas.

        Sementara, Kokarjadi Chandra tidak lagi menjabat dalam struktur manajemen Sinarmas Sekuritas, sedangkan nama Benny Wirawangsa yang disebut-sebut oleh Andri Cahyadi bukanlah karyawan Sinar Mas dan tidak terdapat dalam struktur perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Sinar Mas saat ini.

        Sebagai anak perusahaan dari Sinarmas yang bergerak di berbagai pilar usaha, Sinarmas Sekuritas selalu berkomitmen menjaga reputasi dan kepercayaan publik maupun nasabah. Sebagai lembaga keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, tentu saja pihaknya selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta berada di bawah pengawasan OJK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: