Politikus Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan mendorong agar undang-undang Partai Politik (parpol) yang berlaku saat ini direvisi. Ia melihat undang-undang parpol belum mengatur detail sampai pada kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki seorang kader.
"KTA saja belum diatur di dalam UU sehingga enggak sedikit kader partai itu ngaku, 'saya kader Demokrat', dia juga punya KTA Golkar, dia juga punya KTA Nasdem, satu kader bisa lima KTA akhirnya itu kader bukan jadi kader jadi keder dia kemana-kemana dia pergi," kata Zulfikar dalam sebuah diskusi, Jumat (19/3).
Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi ke depan. Oleh karena itu menurutnya perlu ada penguatan partai politik melalui sebuah undang-undang.
Baca Juga: Lagu Klasik, SBY Curhat Bikin Podcast: Sedih Demokrat Diacak-acak Sahabat Kacang Lupa Kulitnya
"Kalau ke depan undang-undang kita tidak memperbaiki ini dan tidak membenahi, saya yakin semua partai politik bisa dilakukan di kemudian hari dengan cara apapun karena UU kita belum memperkuat tentang kondisi, posisi kader partai dan struktural partai. Dan persoalan yang ada di internal partai maka UU ini penting," jelasnya.
Berkaca dari kasus yang terjadi di Partai Demokrat, ia memandang pemerintah perlu memikirkan langkah strategis untuk penguatan parpol. Meskipun ada pasal yang mengatakan bahwa segala persoalan di internal partai bisa diselesaikan di mahkamah kehormatan partai. Namun, menurutnya itu saja tidak cukup.
"Harus ada undang-undang yang mengatur secara detail kedepan. Kalau tidak, kalau semua organisasi bisa dilakukan KLB seperti Partai Demokrat, tidak menutup kemungkinan partai-partai lain pun bisa dibuat seperti Demokrat," tegasnya.
Apalagi, sambung Zulfikar, parpol menjadi sebuah lembaga yang akan mengurus negara di kemudian hari. "Bagaimana sebuah parpol harus mengurus negara jika sementara yang mengurus negara saja kekuatannya tidak diatur secara kuat," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti