Dinamika kisruh Demokrat saat ini salah satunya masih menunggu sikap dari Kementerian Hukum dan HAM terkait status kepengurusan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum itu mendapat perlawanan dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pakar Hukum Hendra Karianga menganalisis kemungkinan besar kepengurusan KLB Demokrat pimpinan Moeldoko bisa disahkan Kemenkumham. Hendra menyampaikan demikian karena mendapat informasi semua persyaratan kongres sudah selesai dirampungkan Moeldoko Cs. Menurutnya, bila kepengurusan KLB Sibolangit disahkan, Kongres 2020 yang memilih AHY dibatalkan dan dimisioner.
Baca Juga: Gak Cuma Serang Kubu Moeldoko, Demokrat Kubu AHY 'Tembak' Kemenkumham: Bolehkah...
"Kongres itu merupakan keputusan tertinggi di dalam partai politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh kongres yang memilih AHY itu sudah dibatalkan dan sudah dimisioner sehingga tidak ada lagi legalitas mereka," ujar Hendra dalam keterangannya dikutip pada Minggu (21/3/2021).
Dia menyoroti perhelatan Kongres 2020 yang tak merujuk Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Beberapa poin yang dipersoalkan seperti tak ada pembahasan pengesahan jadwal, tak ada pengesahan tata tertib, hingga tak adanya laporan ketua umum tentang pertanggungjawaban keuangan serta program kerja.
"Kongres 2020 adalah kongres yang direkayasa dan cacat hukum karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib yang merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam kongres itu karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART," lanjut Hendra.
Pun, ia menambahkan bahwa anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) seharusnya tak boleh diubah sembarangan. Namun, dalam proses Kongres 2020, ternyata ada perubahan terkait kewenangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi.
Dia menjelaskan, mengubah AD/ART sama halnya seperti merevisi mukadimah UUD 1945. Proses itu harus melalui persidangan kusus di pengadilan dan persidangan negara dan atas kesepakatan berbagai pihak yang berkepentingan. Keputusan itu nanti disahkan melalui meja pengadilan negara. Maka itu, jika diubah di luar persidangan berarti melakukan pelanggaran yang sangat serius.
Menurutnya, Kongres 2020 tidak sah dan tidak demokratis. Sebab, AD/ART hasil kongres AHY yang tidak pernah dibahas bertentangan dengan UU Parpol. Sementara, DPD dan DPC selaku pemegang hak suara justru seperti dirampas.
"Di dalam AD/ART 2020 itu semua hak politik dan hak demokrasi pemilik suara dirampas. Hak DPC juga DPD dikaburkan dan dibunuh secara konstitusi karena semuanya sudah ditarik kemudian diputuskan di pusat atau DPP. Itulah sebabnya kenapa KLB kemarin dilaksanakan," ujarnya.
Namun, dari informasi yang ia ketahui bahwa KLB di Deli Serdang, ada 412 orang yang meminta dilaksanakan KLB. Lalu, 316 orang yang hadir secara fisik dan itu sudah memenuhi forum. Ia juga menekankan bahwa pasal di dalam AD/ART 2020 untuk melaksanakan kongres bersifat alternatif bukan kumulatif. Menurutnya, selama ada syarat 2/3 pemilik suara maka KLB sudah bisa dihelat.
"Di dalam AD/ART itu dikatakan kongres itu dilaksanakan oleh majelis tinggi dan atau diminta oleh 2/3 pemilik suara. Jadi, pasal itu bukan pasal kumulatif, tetapi alternatif. Walaupun tidak dilaksanakan majelis tinggi, pemilik suara meminta itu sah menurut hukum," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum