Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolong Lengkapi Dokumennya Ya, Demokrat Kubu Moeldoko! Yasonna: Satu Pekan...

        Tolong Lengkapi Dokumennya Ya, Demokrat Kubu Moeldoko! Yasonna: Satu Pekan... Kredit Foto: Instagram Yasonna Laoly
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Demokrat versi KLB Deli Serdang terkait permohonan pengesahan kepengurusan. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengecek beberapa berkas yang telah dikirimkan sebelumnya.

        "Sudah, sudah kami sudah teliti. Ada yang belum sempurna, belum cukup. Jumat kemarin telah mengirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya," ujar Yasonna setelah menghadiri 'Aksi Hijau' PDIP di Gelora Bung Karno, Jakarta.

        Baca Juga: Diserang Ruhut, Politikus Demokrat Kubu AHY: Jangan Marah! Kemampuannya Cuma Segitu

        Lanjutnya, ia memberi waktu pihak KLB untuk melengkapinya selama satu pekan. "Kami kan punya waktu 7 hari, mungkin Senin atau Selasa nanti kita lihat lagi, mudah-mudahan, kita lihat saja lengkap atau tidak, kalau lengkap kita teruskan. Kalau tidak lengkap kita ambil keputusan," kata Yasonna.

        Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.

        "Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata Laksanto, Minggu (21/3/2021).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: