Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos Kapal Api Keluhkan Berita Hoaks Terkait Penipuan Isterinya

        Bos Kapal Api Keluhkan Berita Hoaks Terkait Penipuan Isterinya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto menyesalkan maraknya pemberitaan bohong (hoaks) yang dilakukan Leo Handoko yang merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang PT Kahayan.

        Saat ini, Leo Handoko tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Serang, Banten. Leo Handoko didakwa melakukan penggelapan uang puluhan miliar rupiah milik pemegang saham mayoritas PT Kahayan, Mimihetty Layani dengan cara memalsukan akte perusahaan.

        Salah satu kebohongan yang disebarkan Leo Handoko melalui media tanpa klarifikasi adalah menyebutkan Mimihetty Layani sebagai komisaris PT Kahayan telah menyetorkan uang sebesar  Rp 40 miliar untuk perusahaan, tanpa sepengetahuan suaminya.

        “Ini jelas merupakan kebohongan yang sengaja dihembuskan untuk mengadu-domba keluarga saya,” kata Soedomo Mergonoto yang juga suami dari Mimihetty, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).

        Ia menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal, penuh fitnah, dan mengadu domba serta mengganggu keluarganya. 

        “Mana mungkin, istri saya (Mimihetty) tidak cerita mengenai uang yang digunakan memodali PT Kahayan Karyacon, karena uang tersebut juga berasal dari saya. Sejak awal, ia sudah menjelaskan penggunaan uang tersebut kepada saya,” katanya.

        Mimihety dan putranya, Christeven Mergonoto, membangun perusahaan tersebut untuk membuka lapangan kerja di Banten. Berlokasi di Pasir Butut, Jawilan, Kabupaten Serang, PT Kahayan Karyacon didirikan pada 2012 dan bergerak pada produksi bata ringan. 

        Mimihety menanggung semua modal, dan mempercayakan kepada sekeluarga Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam, Feliks, dan Paulus. 

        Mimihetty adalah komisaris utama PT Kahayan Karyacon berdasarkan Akta Pendirian Tahun 2012. Ia bersama putranya, Christeven Mergonoto, sebagai pemilik saham mayoritas sebesar 97 persen.

        Namun sejak perusahaan berjalan, Mimihetty tidak memperoleh laporan keuangan perusahaan yang masuk akal dan tidak pernah diaudit oleh auditor independen. 

        Ia beberapa kali menegur direksi yang seharusnya menggelar RUPS dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan pada pemegang saham, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

        Belakangan, Mimihetty malah kesulitan menghubungi para direksinya. Ia curiga, sehingga mengirim tim audit. Namun tim ini kesulitan mengakses dokumen perusahaan. Anehnya, Mimihetty malah sampai menerima surat teguran dari kantor pajak perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar Rp 2,255 miliar. 

        Ditambah lagi pada 2019, melalui website Kemkumham ternyata diketahui terbit Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan. Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan Mimihetty selaku pemegang saham mayoritas. Menduga ada tindak pidana pemalsuan, Mimihetty melalui kuasa hukumnya, Nico SH MH, melaporkan ke Bareskrim Polri. 

        Saat ini kasus dugaan pemalsuan ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Serang, Banten, dan Leo Handoko duduk di kursi terdakwa. 

        Selain dugaan pemalsuan akte, Mimihetty meminta Nico melaporkan perkara penggelapan uang perusahaan ke Bareskrim Polri. 

        Dikatakan, jika pada saat diminta pertanggung jawaban Leo Handoko sekeluarga terbuka dan kooperatif dalam memberikan data yang sesungguhnya sesuai tugas dan tanggungjawab Direksi yang menjabat saat itu sesuai dengan mekanisme UU Perseroan, tentunya permasalahan ini tidak akan dibawa oleh Mimihetty ke proses hukum. Terlebih lagi Leo Handoko sudah menjadi Terdakwa maka semakin jelas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh  keluarga ini.

        Namun Leo dan keluarganya bukannya menjelaskan duduk perkara kasusnya di pengadilan. “Malah menggunakan media untuk menyebarkan berita bohong serta memfitnah keluarga saya,” kata Soedomo. Istri dan anaknya juga dituduh tidak membayar pajak. “Ini benar-benar mengumbar kebohongan yang brutal sekali,” katanya. 

        Ia menjelaskan, Mimihetty dan Christeven telah melaporkan kepemilikan saham di PT Kahayan Karyacon pada saat Tax Amnesty, dan sudah melakukan kewajiban membayar tebusan atas deklarasi Tax Amnesty tersebut sesuai UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

        Menurut Soedomo, upaya memutarbalikkan fakta dengan menggunakan beberapa media online lokal tersebut adalah upaya untuk mengaburkan fakta hukum. “Mereka berupaya menciptakan opini publik untuk menutupi berbagai kesalahan yang telah mereka lakukan di dalam PT Kahayan tersebut,” katanya.

        Selain itu Soedomo mengatakan, “awalnya saya tidak mengenal Chang Sie Fam, ayah dari Leo Handoko dan kawan-kawannya, Chang Sie Fam berkali-kali meminta ke istri saya untuk mempertemukan saya dengan dia. Rupanya Chang Sie Fam mempunyai maksud lain, pada saat pertemuan di tahun 2016, Chang Sie Fam menawarkan jasa untuk mengurus perkara tetapi saya berkali-kali menolak jasa yang ditawarkan Chang Sie Fam.”

        Bos Kopi Kapal Api ini juga menyampaikan akan menindaklanjuti perkara penyebaran berita bohong yang dipublikasikan sejumlah oknum media online lokal tersebut ke Dewan Pers. 

        “Kami akan meminta petunjuk Dewan Pers. Saya juga akan menempuh upaya hukum, dan memperjuangkan keadilan untuk keluarga saya," tutup Soedomo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: