Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat Pak Yasonna! Jika Sudah Lengkap, Segera Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko

        Catat Pak Yasonna! Jika Sudah Lengkap, Segera Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko Kredit Foto: Instagram Yasonna Laoly
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.

        "Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata Laksanto, Minggu (21/3/2021).

        Baca Juga: Dokumen Kubu Moeldoko Belum Lengkap, Demokrat Kubu AHY: Ya... Lengkapi

        Laksanto menambahkan, soal keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan AD/ART DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan.

        Selain itu sambung dia, dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya. Pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan.

        "Dasar Hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di Pengadilan, sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan," tandas Laksanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: