Sebanyak sembilan orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) dari Kantor Cabang Bali mendapati dana deposito yang ditempatkannya sejak tahun 2012 lalu tiba-tiba raib. Hal itu diketahui saat jelang akhir tahun 2020 lalu, di mana salah satu nasabah tersebut berniat mencairkan dana deposito miliknya, namun diinformasikan oleh pihak bank bahwa dana tersebut sudah tidak ada. “Total taksiran kerugiannya mencapai Rp33,45 miliar. Penempatannya sejak tahun 2012 lalu. Namun seiring waktu pimpinan cabang Bank Mega di Bali telah berganti dan baru diketahui bahwa dana itu sudah tidak ada,” ujar salah satu tim kuasa hukum kesembilan nasabah, Munnie Yasmin, kepada Warta Ekonomi, Kamis (25/3).
Raibnya dana deposito tersebut, menurut Yasmin, telah dilaporkan kepada pihak Bank Mega Cabang Bali. Pihak bahkan juga telah meminta kesembilan nasabah yang dirugikan tersebut untuk mengisi form pengaduan. Sayang sejak pengaduan tersebut hingga saat ini, nasib kesembilan nasabah justru terkatung-katung tanpa kejelasan. “Kami sudah beberapa kali minta kejelasan tapi selalu gagal. Selalu dikatakan bahwa kasus ini masih menunggu investigasi dari kantor pusat. Tapi sampai kapan? Karena itu kami selaku kuasa hukum meminta tiga hal kepada manajemen Bank Mega. Pertama tentu soal kepastian pengembalian dana yang hilang. Kalau memang belum bisa dipenuhi, yang kedua kami minta ada kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini ini bisa selesai,” tutur Yasmin.
Sedangkan permintaan ketiga, lanjut Yasmin, pihaknya menuntut agar diberi akses langsung untuk dapat berhubungan dan berkoordinasi langsung dengan jajaran petinggi Bank Mega di kantor pusat. Alasannya, karena keputusan terkait pengembalian dana nasabah yang raib tentunya tidak berada pemimpin cabang Bank Mega di Bali, melainkan otoritas langsung dari kantor pusat. “Masalahnya, dari ketiga permintaan tersebut nyatanya sejauh ini juga tidak bisa mereka berikan,” keluh Yasmin.
Di lain pihak, justru pihak nasabah pada 16 Desember 2020 lalu yang telah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bahkan sampai datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan tersebut sendiri didasarkan atas laporan yang dibuat oleh pihak Bank Mega. Pemeriksaan dilakukan karena konon pihak Bank Mega menemukan munculnya beberapa rekening baru atas nama yang bersangkutan, tempat dana itu diputar, hingga akhirnya dana itu hilang. "(Temuan) Ini aneh karena klien kamisejauh ini tidak pernah membuka rekening baru," ujar tim kuasa hukum yang lain, Mila Tayeb.
Lantaran kecewa karena permasalahan justru semakin simpang siur, dijelaskan Mila, pihaknya pun juga melaporkan kasus hilangnya dana nasabah tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Tak hanya itu, laporan juga sudah dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021 lalu. “Namun sejauh inipihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dari aduan kami ini. Pada dasarnya keinginan klien kami simpel, yaitu agar pihak Bank Mega dapat segera mengganti dana nasabah yang sudah ditempatkan namun faktanya sekarang hilang,” tegas Mila.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma