Pemerintah Daerah Harus Kembangkan Produk UKM Unggulan Guna Ciptakan Local Champion
Pemerintah terus mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) mengembangkan produk UKM unggulan dari daerah masing-masing untuk menciptakan local champion.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan hal tersebut saat kunjungannya ke Griya Dekranasda Kota Pontianak, Minggu (28/3/2021). Teten menekankan perlunya untuk menyiapkan UKM produk unggulan tiap daerah yang bisa bersaing dengan produk luar dan memenuhi standar global.
Baca Juga: BNI dan Pemda Semarang Padukan Dukungan Guna Ciaptakan UKM Mendunia
"Produk harus inovatif dan memuat kearifan lokal tapi masuk juga sektor produktif atau misalnya manufaktur yang kini juga mulai banyak permintaannya. Karena saat ini hanya Vietnam yang bisa berkompetisi dengan China, seperti garmen dan komponen elektronik. Perlu diakui kalau kita banyak impor, padahal kita mampu membuat seperti mereka," tuturnya.
Ia mencontohkan, Pontianak yang memiliki banyak potensi komoditas yang bisa dijual dan bersaing dengan produk luar negeri mulai dari aloe vera hingga tenun. Oleh karena itu, Teten Masduki meminta Pemda aktif menyisir UKM potensial yang bisa dibesarkan skala usahanya.
"Untuk itu, kami mengusulkan skema pembiayaan baru di mana UMKM dinaikkan usahanya. Strateginya, bidik 1 sampai 2 usaha-usaha yang potensial di daerah kemudian dibesarkan untuk menjadi unggulan," kata Teten.
Teten juga ingin mendorong pengembangan (scalling-up) UKM dengan bekerja sama inkubator swasta. Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Kewirausahaan yang sedang dibahas untuk mengembangkan UKM. “Targetnya itu mengurangi mikro, karena mereka banyak tak terserap di sektor formal," imbuhnya.
Kementerian Koperasi dan UKM aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membesarkan usaha kecil menjadi menengah bahkan hingga usaha besar.
Ia juga ingin UKM yang masuk ke inkubasi minimal selama 6 bulan diuji oleh para ahli. Setelah produk unggulan dan market demand-nya kuat, baru akan dicarikan pembiayaan.
“Kita jauh dari Vietnam, di sana mereka menyediakan pembiayaan hingga Rp19 miliar dan berhasil melahirkan wirausaha baru," ucapnya.
Dari sisi pembiayaan, Teten mengatakan, telah menyederhanakan aturan yang ada di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) agar koperasi mudah untuk mengakses dan mengembangkan UKM.
“Memang ini bukan dana hibah, ini dana bergulir jadi harus dikembalikan untuk kesejahteraan koperasi lagi," pintanya.
Teten mengatakan, jika koperasi memiliki masalah likuiditas, LPDB-KUMKM hadir untuk memberikan pembiayaan dengan bunga 3 persen dari sebelumnya sekitar 6 persen. Tahun ini, ada tambahan dana dari Kemenkeu sebesar Rp 1 triliun yang bisa diakses oleh koperasi di LPDB-KUMKM.
"Di Pontianak ada sekitar Rp69 miliar yang sudah disalurkan ke 12 koperasi kepada 251 UMKM oleh LPDB-KUMKM. Koperasi didorong ke sektor riil dan produksi, karena 59 persen di koperasi simpan pinjam," ujarnya.
Ke depan, Teten berencana akan menguji coba dengan mengonsolidasikan produk petani dan koperasi sebagai offtaker. Selanjutnya, Teten juga mendorong UKM yang potensi naik kelas, sekaligus bisa menambah jumlah wirausaha baru dari jumlah yang saat ini stagnan di angka 3,47 persen.
Terkait ini, Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Jarot Wahyu Wibowo menuturkan sejak tahun 2020, Menteri Koperasi dan UKM sudah merelaksasi aturan penyederhanaan pengajuan LPDB-KUMKM melalui PermenkopUKM Nomor 04 Tahun 2020, dimana kewajiban jaminan tak ada lagi, serta syarat koperasi yang mengajukan dari 2 tahun beroperasi menjadi 1 tahun.
"Untuk relaksaksi jaminan, kami sedang menggalang kerja sama dengan Jamkrida, jika ada kekurangan jaminan dari koperasi bisa diantisipasi dengan Jamkrida. Selain itu Jamkrida menjadi partner bisnis karena mereka memiliki UMKM binaan, sehingga bisa dihubungkan," katanya.
Saat ini, diakui Jarot, pembiayaan dana bergulir lewat skema syariah akan lebih banyak dan fokus di sektor riil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq