Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Moeldoko Siap Gugat, Sinyal Jilid II Kisruh Demokrat

        Kubu Moeldoko Siap Gugat, Sinyal Jilid II Kisruh Demokrat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Rabu, 31 Maret 2021 telah mengumumkan menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umumnya.

        KLB digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021, diselenggarakan oleh mereka yang berseberangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Akankah ada kisruh Partai Demokrat Jilid II?

        Baca Juga: Sarankan Moeldoko 'Kabur' dari Demokrat Abal-Abal, Andi Mallarangeng Dicubit: Ciri Pengecut

        "Jika kubu Moeldoko ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena permohonan SK kepengurusannya ditolak Kemenkumham, lalu menang di PTUN, maka akan ada kisruh jilid II," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada SINDOnews, Senin (5/4/2021).

        Karena, kata dia, nanti PTUN membatalkan penolakan tersebut. "Ini yang harus diwaspadai oleh kubu AHY," ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

        Namun, Ujang berpendapat jika mengikuti logika akal sehat dan logika hukum, harusnya PTUN tak memenangkan kubu Moeldoko. "Karena memang yang sah itu kubu AHY," tuturnya.

        Sebelumnya, didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu 31 Maret 2021, Yasonna Laoly membeberkan alasan penolakan mengesahkan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko itu. Yakni, masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko hingga batas waktu perbaikan dokumen selama seminggu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: