Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rizieq Apes Diceramahin Jaksa Lagi, DS Ikut Ngatain: Lu Mau Ngaku Keturunan Nabi Kek, Nggak...

        Rizieq Apes Diceramahin Jaksa Lagi, DS Ikut Ngatain: Lu Mau Ngaku Keturunan Nabi Kek, Nggak... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar (DS) ikut menyoroti momen eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang kembali diceramahi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang membelitnya.

        FPI sendiri saat ini merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

        "Riziek diceramahi Jaksa lagi. Wajah dengan air mata bahagia, wajah dengan air mata bahagia," cuitnya dalam akun Twitter seperti dilihat di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

        Baca Juga: Habib Rizieq Apes Berjilid-jilid! Sekarang Hakim Tolak Eksepsi Kasus Megamendung

        "Poinnya, lu mau mengaku keturunan nabi kek, kagak pengaruh. Gak usah pakai ayat sama hadis," imbuh Denny.

        Diketahui sebelumnya, dalam sidang lanjutan, Jaksa diminta memberikan tanggapan terhadap eksepsi alias nota pembelaan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Terkait itu, JPU pun menyinggung tentang revolusi akhlak yang digagas oleh Habib Rizieq.

        Jaksa menilai sikap Habib Rizieq tidak mencerminkan revolusi akhlak yang digaungkannya ketika kembali ke Indonesia.

        "Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas," kata JPU dalam tanggapannya di PN Jakarta Timur.

        Kemudian, Jaksa justru menceramahi balik Habib Rizieq dengan menyampaikan bahwa manusia yang ada di dunia adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT.

        "Yang membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," tambahnya.

        Baca Juga: Dianggap Bukan Manusia, Eh Munarman Dihantam Lagi sama Denny Siregar, Keras Bos!

        Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Habib Rizieq dan tim pengacara.

        Baca Juga: Ferdinand Happy Banget Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Eh Netizen Nyamber: Mayan Makan Tidur Gratis

        Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi

        Baca Juga: Yakin Seyakinnya Habib Rizieq Akan Lama Tidur Dipenjara, Eits.. Jangan Marah, Ini Cuma...

        Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

        "Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).

        Penolakan itu menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP. Terkait itu, Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Bahkan, karena itu, Jaksa meminta waktu selama tujuh hari untuk memanggil para saksi.

        "Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim.

        Baca Juga: Yakin Seyakinnya Habib Rizieq Akan Lama Tidur Dipenjara, Eits.. Jangan Marah, Ini Cuma...

        "Maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan," sambungnya.

        Adapun, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan pihaknya telah berupaya maksimal, meski akhirnya majelis hakim telah menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit dan berbagai eksepsi lainnya yang dibuat oleh Habib Rizieq bersama tim kuasa hukumnya.

        "Pada prinsipnya kita disini berusaha semaksimal mungkin, kita tidak mempertimbangkan atau memikirkan hasilnya yang bukan keputusan kami," ujar Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

        Ia menyebutkan, pihaknya akan terus berjuang terkait jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab agar kliennya dinyatakan tidak bersalah.

        "Tapi tanggapan singkat kemudian dari kami kemenangan itu adalah, ketika kita tetap pada kebenaran dan kami masih meyakini dan tetap meyakini kebenaran yang kami usung sehubungan dengan kriminalisasi, dan kezaliman terhadap Habib Rizieq dan kawan-kawan pada kasus yang didakwakan kepada mereka baik kerumunan Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi," tambah Aziz Yanuar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: