Habib Rizieq Apes Berjilid-jilid! Sekarang Hakim Tolak Eksepsi Kasus Megamendung
Majelis hakim kembali menolak nota keberatan atau eksepsi Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris Anggota FPI
Selain itu, Hakim menilai eksepsi Rizieq tidak beralasan hukum. Baca Juga: Yakin Seyakinnya Habib Rizieq Akan Lama Tidur Dipenjara, Eits.. Jangan Marah, Ini Cuma...
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Lanjutnya, ia kemudian memutuskan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," tuturnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Rizieq Shihab," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil