Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pesawat Dilarang Angkut Penumpang Mudik Lebaran, Ini Kata Garuda

        Pesawat Dilarang Angkut Penumpang Mudik Lebaran, Ini Kata Garuda Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021.

        Larangan operasional moda transportasi ini berlaku menyeluruh. Termasuk juga moda transportasi udara yang dilarang mengangkut penumpang selama periode 6-17 mei 2021. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyikapi positif terkait keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

        Baca Juga: Garuda dan Maskapai Lainnya Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Syaratnya...

        Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari detail dari aturan tersebut sehingga pihaknya dapat menjalankan bisnis perseroan sesuai dengan aturan baru.

        "Masih kita pelajari lebih detailnya, tentu kita akan taat aturan sambil memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang," kata Irfan saat dihubungi Warta Ekonomi, Jumat (9/4/2021).

        Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, larangan operasional pada mudik lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara. Pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: