Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kontrak Pembangunan Jaringan Gas Tahap III Ditandatangani

        Kontrak Pembangunan Jaringan Gas Tahap III Ditandatangani Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah kembali meneken kontrak pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) tahap III tahun 2021 senilai Rp372,134 miliar. Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani kontrak tahap I dan II dengan nilai masing-masing sebesar Rp467,791 miliar dan Rp137,13 miliar.

        Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Noor Arifin Muhammad, mengatakan bahwa pemerintah akan membangun jargas sebanyak 120.776 sambungan rumah tangga (SR) di 21 kabupaten/kota.

        Baca Juga: Kinerja Produksi Migas Tetap Kokoh di Tengah Pandemi Covid-19

        Dengan penandatanganan tersebut, berarti seluruh kontrak pembangunan jargas tahun ini yang dibagi dalam 10 paket telah diteken. Ia menambahkan bahwa pembangunan jargas tahap III terdiri dari tiga paket yang meliputi 7 lokasi, yaitu Kabupaten Wajo 5.750 SR, Kabupaten Banggai 5.005 SR, Kabupaten Bojonegoro 10.000 SR, dan Kabupaten Lamongan 5.935 SR.

        Berikutnya, Kota Mojokerto 5.699 SR, Kabupaten Mojokerto 5.935 SR, dan Kabupaten Jombang 6.137 SR. "Pembangunan jargas ini bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat; menghemat biaya bahan bakar untuk memasak; membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan; dan mengurangi beban subsidi BBM atau LPG untuk rumah tangga," kata Noor Arifin pada akhir pekan lalu.

        Program ini telah dilaksanakan Kementerian ESDM Ditjen Migas sejak tahun 2009. Sampai dengan saat ini, total telah terpasang 535.555 SR. Target pembangunan jargas berdasarkan RPJMN sebesar empat juta SR pada tahun 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: