Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Transisi Energi Terancam, Masyarakat Sipil Tolak ISDS dalam RCEP

Transisi Energi Terancam, Masyarakat Sipil Tolak ISDS dalam RCEP Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kelompok masyarakat sipil di Asia Tenggara menyerukan kepada pemerintah Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) untuk mempertahankan pengecualian Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) dalam Tinjauan Umum RCEP, memperingatkan bahwa dimasukkannya ISDS akan merusak kepentingan publik dan menghambat transisi energi yang adil. 

Lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil telah menandatangani pernyataan bersama yang menentang dimasukkannya ISDS dalam Tinjauan Umum RCEP hingga saat ini. 

Pernyataan ini disampaikan selama Forum Publik tentang “Tantangan Transisi Energi yang Adil dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi Internasional” yang diadakan pada 12 Agustus di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI), dan juga berfungsi sebagai tanggapan terhadap Pertemuan Komite Gabungan RCEP ke-14 yang diadakan pada 11-12 Agustus di Manila, Filipina. 

Tinjauan Umum RCEP dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2027, dan pertemuan Komite Gabungan RCEP akan menyelesaikan agenda ruang lingkup untuk tinjauan ini, termasuk peningkatan ketentuan yang ada untuk memfasilitasi ketahanan rantai pasokan dan perdagangan hijau.  

Ketidakpastian global telah memposisikan ASEAN sebagai target investasi dalam rantai pasokan energi global—mengingat cadangan bahan baku utama yang melimpah di kawasan ini untuk teknologi energi bersih—terutama bagi mitra eksternal utama seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. 

Akibatnya, kerja sama RCEP menciptakan jalan bagi perluasan investasi yang kemungkinan akan menyebabkan intensifikasi ekstraksi sumber daya dan privatisasi energi. 

Peneliti di Transnational Institute, Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa mekanisme ISDS dalam RCEP hanya akan memperburuk ketidaksetaraan dengan memberikan hak khusus dan perlindungan penuh kepada perusahaan multinasional yang mendapat keuntungan dari perluasan proyek transisi energi di kawasan ini. 

“Gugatan bernilai miliaran dolar menghambat terwujudnya transisi energi yang adil karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara. Gugatan ISDS telah menjadi tantangan langsung terhadap kemampuan negara untuk melakukan aksi iklim, termasuk memenuhi komitmen net-zero nasional, menjalankan kedaulatan atas sumber daya alam, melindungi lingkungan, memastikan akses publik terhadap energi yang terjangkau, dan mempertahankan kapasitas fiskal untuk membiayai transisi," jelas dia di Jakarta, Rabu (12/8/2026).  

Lebih lanjut, jika meninjau kasus-kasus transisi energi untuk memperkirakan biaya yang harus ditanggung negara—sebagai persentase dari total dana yang dibutuhkan untuk transisi energi di negara masingmasing—maka Australia dan Filipina adalah negara yang menghadapi risiko terbesar. 

Gugatan ISDS yang diajukan oleh perusahaan pertambangan serta minyak dan gas menimbulkan risiko serius bagi anggaran publik dan pendanaan iklim, mengingat nilai kompensasi yang diputuskan dalam perkara tersebut bisa mencapai hingga 11,5% dari PDB nasional—seperti yang terjadi pada kasus Venezuela dalam sengketa ConocoPhillips melawan Venezuela. 

Baca Juga: PTBA Ajukan BACBIE Jadi KEK untuk Percepat Hilirisasi Batu Bara

Baca Juga: 'Suplai Energi Hambalang Tak Lagi Terasa', Kontrak Politik Prabowo-Jokowi Sudah Habis?

"Putusan ganti rugi ISDS secara langsung mengancam kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan publik demi kepentingan rakyatnya: memperparah defisit fiskal, mengganggu keberlanjutan utang, serta mengalihkan sumber daya keuangan yang terbatas untuk memenuhi tuntutan tersebut, alih-alih menggunakannya untuk mengatasi tantangan lingkungan dan memenuhi komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG)," uja Chien Yen Goh dari Third World Network.

Saat ini, bab investasi RCEP tidak mencakup ISDS. Namun, ada komitmen untuk “memulai diskusi” tentang ISDS dalam waktu dua tahun setelah RCEP mulai berlaku. Keputusan tentang apakah dan bagaimana mengadopsi mekanisme ISDS sekarang diharapkan sekitar tahun 2027.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: