Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkumham Kemungkinan Tolak Pengajuan Paten Demokrat oleh SBY Karena Hal Ini...

        Kemenkumham Kemungkinan Tolak Pengajuan Paten Demokrat oleh SBY Karena Hal Ini... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI kemungkinan besar akan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

        "Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr. Freddy Harris saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/4/2021).

        Baca Juga: Daftarkan Merek Demokrat, SBY Timbulkan Sentimen Negatif: Dinasti Partai Benar Adanya...

        Apalagi, kata dia, Partai Demokrat sudah memiliki merek dan persis seperti yang diajukan oleh Presiden ke-6 RI itu.

        Terkait dengan pengajuan merek partai berlambang mercy atas nama pribadi SBY, Freddy mengatakan hal itu memang tidak ada masalah. Namun, persoalannya terletak pada merek partai yang sudah ada, bukan perkara nama pribadi atau bukan.

        Sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi. Pengajuan Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan era Presiden Megawati tersebut merupakan kali pertama terjadi.

        "Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," ujarnya.

        Pendaftaran atau pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online).

        Pengajuan merek partai yang didirikan pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Agustus 2003 akan diproses selama 3 bulan ke depan. 

        Setelah itu, selanjutnya akan diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan. Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama pemilik Dr. Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat Puri Cikeas Indah nomor 2 RT 001 RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Nagrak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: