Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku penggagas Partai Demokrat.
"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021," ujar Herzaky saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan SBY Daftarkan Merk Demokrat ke Kemenkumham, Salah Satunya yang Asal Pakai...
Herzaky menjelaskan, logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran. Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.
Selain itu, alasan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendaftarkan logo partai untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini. Dalam hal ini, pihaknya telah menarik permohonan yang lalu dan sudah digantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
"Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat. Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," beber pria yang akrab disapa Zaky itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum