Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat AHY Galaknya Bukan Main: Moeldoko Cs Tunggu, Abis Lebaran Rasakan Akibatnya!

        Demokrat AHY Galaknya Bukan Main: Moeldoko Cs Tunggu, Abis Lebaran Rasakan Akibatnya! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi -

        Koordinator Tim Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Mehbob angkat bicara mengenai pernyataan Darmizal yang menyebut Somasi Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY tidak memiliki dasar hukum. Mehbob memyebut kubu Moeldoko Cs tidak mengerti hukum dan hanya asal bicara.

        "Itulah kalau mereka bilang nggak punya dasar hukum mungkin mereka nggak tahu hukum jawabannya gitu," kata Mehbob kepada wartawan Selasa 20 April 2021.

        Mehbob mengatakan, jika kubu Moeldoko Cs paham mengenai aturan hukum yang berlaku, mereka tidak akan mengucapkan hal seperti itu. Sebab jelas, di Menkumham sendiri kepengurusan yang diakui adalah kepengurusan AHY.

        Baca Juga: Seandainya Ditawari Posisi Menteri oleh Jokowi, Demokrat Songong: Tolak!

        Baca Juga: Sentilan Keras Moeldoko Cs: SBY Ketar-ketir, Dikejar-kejar KLB (Karma Luar Biasa)

        "Kalau mereka tahu hukum dengan mereka sudah ditolak oleh Kemenkumham mereka sudah tidak punya dasar hukum, legal standing nggak ada jadi kita memang kadang-kadang capek menanggapi orang yang nggak tahu hukum tapi sok selalu berbicara hukum bicara prosedur hukum tapi dia tidak tahu hukum tidak pernah menghormati hukum," ujarnya.

        Mehbob juga melihat sampai saat ini kubu Moeldoko Cs tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan kubu AHY. Kubu Moeldoko masih kerap melontarkan pernyataan mengatasnamakan Partai Demokrat.

        Karena itulah Mehbob tak segan untuk melakukan tindakan hukum kepada kubu Moeldoko Cs. 

        "Ya makanya kami akan lihat kalau tetap mereka melakukan masih mengatasnamakan Partai Demokrat pasti kami akan melakukan tindakan secara hukum," ujarnya.

        Mehbob menambahkan, "Pasti dalam waktu dekat ya minimal dalam waktu yang dekat paling lama abis Lebaran setelah bulan Ramadhan (ambil tindakan hukum)," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: