Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua Satgas Udara Janjikan Pengawasan WNA Diperketat, Harus Lewati Syarat Ini Dulu

        Ketua Satgas Udara Janjikan Pengawasan WNA Diperketat, Harus Lewati Syarat Ini Dulu Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Termasuk, dari India.

        Tidak semua penumpang luar negeri dapat masuk ke Indonesia. Yang boleh masuk, harus memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan harus langsung melakukan karantina. 

        Baca Juga: Soal Maraknya Orang India Datang, Kemenkumham Langsung Godog Surat Edaran Ini

        “Kami melakukan pengawasan mulai dari bandara sampai karantina, terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia. Sehingga, diharapkan tidak ada kekhawatiran. Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat,” kata Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) dalam keterangannya.

        Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.

        “KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan, terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat. Baik secara langsung maupun transit dari India, dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," ujar Darmawali.

         "WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5,” imbuhnya.

        Darmawali menuturkan, koordinasi dilakukan dengan melibatkan stakeholder. Termasuk, untuk fasilitas karantina dan peningkatan pengawasan.

        Sementara Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.

        “PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India, selalu sesuai prosedur yang ditetapkan. Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta kami siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat, yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder, demi kelancaran proses karantina. Mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina,” pungkas Agus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: