Tikam Majikan 94 Kali, PRT Indonesia Divonis Penjara Seumur Hidup
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan. Ia terbukti bersalah telah menikam majikannya lebih dari 90 kali di rumahnya di Telok Kurau, Singapura hampir lima tahun lalu.
Pengadilan Tinggi Singapura menghukum Daryati untuk kedua kalinya karena membunuh majikannya Seow Kim Choo setelah menolak pembelaannya bahwa ia menderita gangguan mental yang mengurangi tanggung jawabnya atas pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati
Seow (59) tewas pada 7 Juni 2016. Dia mendapatkan 94 luka tusukan pisau, sebagian besar di kepala dan lehernya.
Daryati (28) awalnya menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 300 (a) KUHP Singapura, karena membunuh dengan maksud menyebabkan kematian, yang terancam hukuman mati.
Di tengah persidangan, yang disidangkan selama 17 hari antara 23 April 2019 dan 4 Maret tahun lalu, jaksa penuntut mengurangi dakwaan menjadi pembunuhan berdasarkan Pasal 300 (c).
Ancaman hukuman dari pengurangan dakwaan tersebut adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati, tetapi jaksa penuntut mengatakan mereka tidak akan mengupayakan hukuman mati.
Setelah dia dihukum atas tuduhan yang lebih ringan, Daryati berubah pikiran dan ingin mengajukan pembelaan atas berkurangnya tanggung jawab untuk mengurangi tuduhan bersalah.
Hukumanitu kemudian dikesampingkan dan persidangan dilanjutkan.
Daryati tidak mempermasalahkan tindakan fisik pembunuhan Seow, tetapi mengandalkan bukti dari Dr Tommy Tan bahwa ia menderita gangguan depresi persisten dengan gangguan depresi mayor intermiten.
Pakar dari penuntut, Dr Jaydip Sarkar, mengatakan Daryati tidak menderita gangguan mental apa pun saat itu.
Pada Jumat (23/4/2021), hakim Pengadilan Tinggi Singapura Valerie Thean menemukan bahwa bukti Dr Tan tidak sesuai dengan pemeriksaan dan kriteria diagnostik tidak terpenuhi.
Hakim Thean mencatat bahwa laporan Dr Tan didasarkan pada gejala yang dilaporkan sendiri oleh Daryati tanpa fakta pendukung yang independen.
Dia mengatakan bahwa kemampuan Daryati untuk berfungsi tidak terganggu - dia mampu menyembunyikan berbagai senjata di sekitar rumah dalam merencanakan serangannya terhadap Seow seperti dikutip dari Asia One.
Setelah Daryati divonis, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wong Kok Weng mencabut tuntutan percobaan pembunuhan suami Seow, Ong Thiam Soon, yang berusia 62 tahun tahun ini.
Daryati yang mulai bekerja untuk keluarganya pada 13 April 2016, mengaku dirawat dengan baik. Namun, dia menjadi rindu dan merindukan kekasihnya Indah, yang bekerja di Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga.
Dia menyusun rencana untuk mendapatkan kembali paspornya, yang disimpan di brankas terkunci di kamar tidur utama, dan mencuri uang dari Seow sehingga dia dapat memulai bisnis ketika dia kembali ke Indonesia.
Daryati bersiap untuk konfrontasi dengan mengasah satu pisau dan menyembunyikan pisau kedua yang lebih kecil di dalam keranjang di bawah wastafel toilet di lantai dua rumah majikannya.
Dia akhirnya membawa senjata lain - pisau panjang dari gudang - ketika dia menghadapi Seow.
Daryati menggorok dan menusuk leher Seow, dan saat korban terbaring berdarah di lantai toilet, dia mengambil pisau yang sebelumnya disembunyikannya, dan terus menikam majikannya.
Daryati menggunakan begitu banyak kekuatan sehingga setidaknya tiga pukulan menyebabkan patah tulang di wajah korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto