Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelaku Industri Kripto Dukung Rencana dan Aturan Bursa Kripto

        Pelaku Industri Kripto Dukung Rencana dan Aturan Bursa Kripto Kredit Foto: Unsplash/Executium
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ada 229 aset kripto yang terdaftar di bursa berjangka Indonesia. Namun, secara global ada 8.472 kripto.

        Berhubungan dengan ekosistem investasi aset kripto, masyarakat Indonesia bakal segera memperoleh keamanan dan kemudahan investasi. Sebab, bursa dagang kripto di Tanah Air terbilang lengkap. Dari bursa, para pedagang, hingga lembaga kliringnya.

        Perdagangan aset kripto pun hanya menunggu izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Kami mendukung rencana dan aturan tentang bursa kripto yang akan memberi perlindungan kepada masyarakat dan investor," ujar Kepala Eksekutif Indodax, Oscar Dharmawan, Senin (26/4/2021).

        Baca Juga: Wah, Bakal Ada Tablet Lipat Nih Tahun Depan?

        Baca Juga: Kisah Sukses Startup: Grab, dari Proyek Kuliah Hingga Jadi Bisnis Bernilai Miliaran Dolar

        Di Indonesia, aset kripto berpotensi besar berkembang sehingga layak masuk ke perdagangan bursa. Kliring Berjangka Indonesia pun siap mendukung dari segi modal dan infrastruktur.

        Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi mengatakan, "Kami siap 100% sebagai lembaga kliring. Peran kami meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem dan anggota."

        Kehadiran bursa kripto di Tanah Air akan berdampak positif terhadap ekosistem investasi, sebab masyarakat bakal memiliki banyak opsi dalam menanamkan modal.

        Akan tetapi, hal itu harus datang berbarengan dengan edukasi terkait aset kripto. Sebab, investasi pasti berbarengan dengan risiko sehingga masyarakat perlu memahaminya.

        Lewat Bappebti, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 7 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto; mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: