Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi-lagi Nggak Datang Sidang Gugatan, Demokrat AHY Cibir Kubu KLB Moeldoko: Memalukan...

        Lagi-lagi Nggak Datang Sidang Gugatan, Demokrat AHY Cibir Kubu KLB Moeldoko: Memalukan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mencibir sikap kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Moeldoko di Deli Serdang, yang tak hadir di sidang gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020, pada hari ini.

        Menurutnya, perilaku seperti itu sangat memalukan, dan tidak menghormati pengadilan.

        Baca Juga: AHY dan Demokrat Dapat Jempol dari Pengamat: Sebagai Komandan Ia Tahu Nyawa Prajurit Berharga

        "Mereka mengajukan gugatan pakai surat kuasa palsu, lalu ketakutan sendiri begitu pemalsuan itu ketahuan," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima RM.id, Rabu (28/4).

        Herzaky menambahkan, ini bukanlah kali pertama kubu KLB Deli Serdang tak hadir sidang. Sebelumnya, pada 27 April 2021, mereka juga absen. Hanya ada secarik kertas, yang belum tentu benar-benar berasal dari mereka.

        "Lalu, katanya mereka mau menarik gugatan. Benar-benar perilaku memalukan dan tidak menghargai institusi pengadilan di negeri ini," sesalnya.

        Herzaky menekankan, pengadilan adalah institusi sangat terhormat. Tempat para pencari keadilan memperjuangkan haknya, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

        Ia menyayangkan, kubu KLB malah menginjak-injak martabat institusi pengadilan dengan menggunakan surat kuasa palsu. "Mereka kira, keadilan dan kebenaran di negeri ini bisa dipermainkan seenaknya. Ingat, para hakim dan pegawai di pengadilan itu dibiayai oleh uang pajak rakyat. Karena itu, jangan main-main," ujar Herzaky.

        "Rakyat Indonesia sudah muak dengan perilaku memalukan yang mereka pertontonkan. Sangat jauh dari etika, moral, dan norma-norma keadaban yang berlaku. Bukan lagi merongrong demokrasi, melainkan juga telah menginjak-injak institusi pengadilan," tandasnya.

        Majelis hakim kini menjadwalkan pemanggilan terhadap kubu KLB Deli Serdang, pada 4 Mei 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: