Tersangka Tes Antigen Bekas Bisa Bertambah, Polda Sumut Terus Lakukan Penyelidikan
Penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat (30/4).
Baca Juga: Gunakan Antigen Bekas, Demokrat Mencak-mencak: BUMN Aja Begitu...
Panca menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut. "Pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.
PM dan empat bawahannya mengantongi keuntungan Rp 30 juta dari bisnis tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Penggunaan antigen bekas mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma sejak 17 Desember 2020 di Bandara Kualanamu.
Lalu panca mengungkapkan, rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang. Sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: