Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemalsu Surat Rapid Antigen Ditangkap, 3 Bulan Bikin Seribu Lembar

Pemalsu Surat Rapid Antigen Ditangkap, 3 Bulan Bikin Seribu Lembar Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi kembalu menangkap pelaku pemalsu surat rapid antigen yang dipergunakan untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Kali ini, Polda Riau mengungkap sindikat dan menyita sebanyak 1.252 surat rapid antigen palsu. 

Ribuan surat palsu tersebut disita dari seorang pelaku berinisial N yang dibuat selama tiga bulan belakangan. N membuat surat palsu tersebut sendiri.

Baca Juga: Pasca-Libur Lebaran, Labor Institute Indonesia Ingatkan Buruh dan Pekerja Wajib Ikut Rapid Antigen

"Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat-surat ini kami didapatkan ada 1.252 surat yang sudah dibuat selama 3 bulan terkahir ini," kata Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendy saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim yang curiga akan adanya surat tersebut yang dibawa salah seorang penumpang pada Selasa 2 Juni 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami menemukan kecurigaan adanya surat yang dibawa oleh salah satu penumpang yang dibawa saudara S sebagai porter. Dia membawa 5 surat yang mana di dalam surat itu ada hal-gal yang mencurigakan," jelas Agung.

Lantas, petugas melaporkan pihak kepolisian guna melakukan pemeriksaan. Setelah diselidiki, polisi mencokok seorang pelaku yang membuat surat palsu dari beberapa Rumah Sakit di Pekanbaru, Riau. 

Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau.

"Kami lakukan pemeriksaan dia mengakui bahwa dia telah membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan atau mekanisme pemeriksaan medis baik itu swab antigen ataupun swab PCR," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: