Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Kali Gagal Moeldoko Cs Game Over, Semua Gugatan ke AHY Gugur di Pengadilan

        Dua Kali Gagal Moeldoko Cs Game Over, Semua Gugatan ke AHY Gugur di Pengadilan Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upaya eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Moeldoko untuk melegalkan kekuasannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) terus menemui kebuntuan.

        Permohonan pengesahan SK kepengurusan di Kementerian Hukum dan HAM sudah ditolak. Kini, gugatannya terkait AD/ART Partai Demokrat pun, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua kali gagal, Moeldoko dianggap game over.

        Baca Juga: Nah Kan... Kubu Moeldoko Kini Jadi Bulan-bulanan Demokrat Kubu AHY: Pepesan Kosong!

        Setelah permohonan ditolak Kemenkumham, Moeldoko bersama Demokrat hasil KLB menempuh cara lain. Salah satunya, mengajukan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke PN Jakpus. Namun, upaya ini juga berakhir sia-sia. PN Jakpus menyatakan gugatan itu gugur.

        Gugurnya gugatan itu, karena Moeldoko cs selaku penggugat tidak pernah menghadiri persidangan selama 3 kali berturut-turut. Pertama, sidang yang digelar pada 20 April 2021. Lalu, kedua sidang 27 April 2021 dan sidang terakhir yang berlangsung kemarin Selasa (4/5).

        “Kita telah tiga kali memanggil (penggugat) dan melaksanakan persidangan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, kemarin.

        Justru, yang disiplin menghadiri ketiga persidangan itu adalah pihak tergugat, yakni kubu AHY. Karena terus-terusan tidak hadir di persidangan, gugatan Moeldoko cs akhirnya diputuskan gugur. Mereka juga dihukum membayar biaya perkara.

        Menanggapi putusan PN Jakpus ini, politisi Demokrat Hinca Panjaitan mengaku tidak kagat. Sejak awal, Hinca mengaku, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi gugatan Moeldoko cs. Karena itu, mereka konsisten menghadiri setiap persidangan. Pihaknya juga yakin bisa dengan mudah mematahkan gugatan tersebut.

        “Karena setelah kami baca gugatannya, lagi-lagi tak punya dasar dan legal standing yang kuat. Positanya sangat mengada-ada dan petitumnya mengarang bebas,” kata Hinca kepada Rakyat Merdeka tadi malam.

        Mantan Sekjen Partai Demokrat ini juga mengaku sudah jauh-jauh hari menghitung ujung dari gugatan tersebut. Yakni ditolak oleh Majelis Hakim. “Saya tak kaget dengan putusan majelis ini. Memang begitulah seharusnya,” tambahnya.

        Namun, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Max Sopacua membantah jika pihaknya disebut telah keok, dalam gugatan itu. Menurutnya, perjalanan gugatan di pengadilan tidak seperti diberitakan.

        “Siapa bilang (keok), ini sengaja dimainkan sama mereka. Tadi saya hadir kok di pengadilan. Itu permainan saja untuk membuat framing publik,” kata Max ketika dihubungi tadi malam.

        Max punya alasan kenapa pihaknya disebut tidak pernah menghadiri ketiga persidangan itu. Namun, ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke pihak kuasa hukum untuk mendapatkan penjelasan detil. Yang jelas, ia memastikan pertarungan di pengadilan masih berlanjut. Belum game over.

        Kuasa hukum penggugat, Rusdiansyah menjelaskan duduk perkara kenapa pihaknya disebut tidak pernah menghadiri sidang. Dia bilang, gugatan tersebut sebetulnya sudah dicabut sejak tanggal 16 April lalu. Sebelum sidang pertama dimulai.

        “Kita sudah cabut (gugatannya) dan surat tanda terima sudah ada sama kita. Kita heran juga kenapa sidang masih lanjut,” ujar Rusdiansyah, yang dihubungi, tadi malam.

        Pencabutan gugatan itu dilakukan karena pihak KLB ingin mengajukan gugatan baru. Isinya kurang lebih sama, yakni soal AD/ART tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU Partai Politik. “Tapi apapun itu, kita hormati (putusan majelis hakim),” sambungnya.

        Namun, pakar komunikasi politik Ujang Komarudin menilai, dari sudut pandang mana pun, kubu Moeldoko saat ini dalam keadaan lemah. Khususnya setelah hasil KLB ditolak oleh Kemenkumham.

        “Mereka sudah kalang kabut, cerai berai, dan aman kan diri masing-masing. Sudah tak solid lagi,” nilai Ujang dalam perbincangan tadi malam.

        Harusnya, sambung dia Moeldoko cs serius mengambil alih Partai Demokrat. Yakni dengan bertempur habis-habisan di pengadilan. Namun, ia melihat yang terjadi malah sebaliknya.

        “Perjuangan mereka sudah tak ada tenaga. Dan bisa game over atau gatot, gagal total untuk bisa ambil alih Partai Demokrat,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: