Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Potongan Surat Pemecatan 75 Pegawai KPK oleh Firli Bahuri, Apa Benar?

        Viral Potongan Surat Pemecatan 75 Pegawai KPK oleh Firli Bahuri, Apa Benar? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persoalan 75 pegawai KPK yang tidak lolos alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir ke publik. Polemik tersebut menuai reaksi beragam dari masyarakat. 

        Ditambah lagi kini beredar viral potongan surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya.

        Baca Juga: Waspadai, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Permintaan Dana Atas Nama KPK

        Potongan surat yang disebut-sebut milik lembaga antirasuah itu, ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal. Selain itu, memuat Keputusan pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

        Dalam surat tersebut tercantum empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

        Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

        Lalu, ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

        Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

        Dalam surat itu juga mencantum bahwa salinannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK serta yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. 

        Dikonfirmasi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Ia menekankan pihaknya saat ini tengah berupaya menyelesaikan persoalan yang disorot publik.

        “Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali kepada awak media, Sabtu (8/5/2021).

        Ali memastikan pihaknya segera melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut. 

        Pun, ia juga meminta agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK. “Baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” imbuh Ali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: