Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lah?? Dewas KPK Malah Belum Terima Laporan Soal 75 Pegawai Dinonaktifkan

        Lah?? Dewas KPK Malah Belum Terima Laporan Soal 75 Pegawai Dinonaktifkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan terkait masalah Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Aparatur Sipil Negara (ASN).

        "Enggak ada sampai saat ini," kata Harjono saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 12 Mei 2021.

        Diketahui, tak hanya soal SK penonaktifan, Ketua KPK Firli Bahuri juga dinilai sewenang-wenang oleh sejumlah pihak terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Firli dipandang membuat aturan yang melangkahi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK.

        Baca Juga: Mas Novel dan Konco-konconya Dinonaktifkan, Terus Masa Depan KPK Jadi Suram Gitu?

        Sejumlah 75 pegawai yang tak lolos TWK, melalui SK Firli Bahuri diminta untuk menyerahkan tugasnya kepada atasan langsung. Padahal sebagian dari 75 orang tersebut merupakan penyelidik maupun penyidik yang sedang menangani kasus korupsi besar.

        Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, mengenai penyerahan tugas dan tanggung jawab oleh 75 pegawai kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut, merupakan keputusan rapat 5 Mei 2021, yang digelar Pimpinan, Dewas serta pejabat struktural KPK.

        "Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali.

        Ali mengemukakan, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

        "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujarnya.

        Ali menjelaskan, pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.

        Lebih lanjut, saat ini KPK  tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait tindaklanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: