Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Demokrat KLB Moeldoko yang Kalah Lagi dari Kubu AHY, Telak Bos! Skor Sementara 0-4

        Nasib Demokrat KLB Moeldoko yang Kalah Lagi dari Kubu AHY, Telak Bos! Skor Sementara 0-4 Kredit Foto: Instagram Agus Harimurti Yudhoyono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kemenangan demi kemenangan yang diraih Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan legalitas yang kuat di mata hukum dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko

        Terbaru, Senin (17/5), AHY memetik kemenangan lagi, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan hukum pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, yang menggugat AHY.

        Baca Juga: Setelah Sempat Menyindir, Politikus Demokrat Apresiasi Jokowi yang Keluarkan Sikap Soal Palestina

        Penolakan itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/ PN.Jkt.Pst. PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha yang menggugat DPP Partai Demokrat, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

        Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir mengatakan, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus.

        “Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” ujar Muhajir dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

        Keputusan PN Jakpus ini, kata dia, menunjukkan berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum. “Kami sangat bersyukur. Karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan Majelis Hakim,” katanya.

        Berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan.

        Amar putusan perkara nomor 167 itu menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

        Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.

        Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus ditempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang, sebagai upaya menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. “Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,“ ucapnya.

        Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: