Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Mulai Lakukan Vaksinasi Gelombang Tiga

        Pemerintah Mulai Lakukan Vaksinasi Gelombang Tiga Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak awal 2021 lalu, Indonesia sudah melalukan dua tahap vaksin yang targetnya disesuaikan dengan kelompok prioritas. Pada tahap satu dan dua, kelompok prioritas adalah pemerintah, golongan rentan, dan pelaku pelayanan publik.

        Pada gelombang tiga ini, vaksinasi akan menyasar golongan rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Rentan secara geospasial berarti masyarakat yang tinggal pada daerah geografis yang memiliki angka penularan Covid-19 tinggi. Sementara, aspek ekonomi dan sosial mencakup kelompok kurang mampu, kelompok disabilitas, dan gangguan jiwa.

        Baca Juga: Harga Vaksin Gotong Royong Kemahalan?

        Di DKI Jakarta, vaksinasi gelombang tiga sudah dimulai sejak awal Mei lalu. "Per lima Mei, kami sudah mulai di kelompok masyarakat rentan di DKI Jakarta, khususnya kawasan kumuh," kata dr. Ngabila Salama, MKM, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes Prov. DKI Jakarta, pada siaran langsung Dialog Produktif Semangat Selasa di kanal Youtube, Selasa (18/5/2021).

        Pemetaan vaksinasi dibagi menjadi tiga zona. Pertama, di 445 RW yang sedang dalam tahap proses prioritas penataan pemukiman. Kedua, di wilayah RW yang memiliki transmisi lokal dari mutasi atau varian baru. Terakhir, di wilayah RT zonasi PPKM mikro yang termasuk zona merah dan oranye.

        Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di beberapa lokasi tersebut dilakukan sesuai prosedur dari pemerintah agar menghindari terjadinya outbreak. Masyarakat juga memberikan repons yang baik sehingga proses vaksinasi berjalan lancar.

        Sejak 5 Mei lalu, total jumlah kelompok rentan yang sudah divaksinasi gelombang tiga sekitar 142 ribu jiwa. Namun, Ngabila mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan 5M meskipun sudah melakukan vaksinasi. 5M tersebut mencakup memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

        Kemudian, bagi masyarakat yang termasuk kelompok prioritas, tetapi belum mendapatkan vaksin di tahap satu dan dua, dapat melapor agar bisa memperoleh vaksin di tahap tiga.

        dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menegaskan, vaksin yang digunakan sudah lulus uji klinis tahap tiga dan telah mendapatkan persetujuan dari BPOM sehingga aman digunakan. Siti mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi agar dapat melindungi diri dari dampak negatif Covid-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: