Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fraksi di DPR Banyak yang Menolak Tax Amnesty Jilid II

        Fraksi di DPR Banyak yang Menolak Tax Amnesty Jilid II Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa anggota DPR meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian tax amnesty jilid II yang masuk dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.

        Penolakan datang dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fuco yang mengingatkan pemerintah akan risiko serta dampaknya terhadap perekonomian jika diterapkan beleid tersebut.

        “Tax amnesty jilid II kami minta pengkajian ulang yang lebih dalam terhadap risiko dan dampaknya terhadap perekonomian,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

        Tak hanya itu, Irwan juga meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan pengadaan sistem hukuman dan penghargaan dalam pemungutan pajak untuk meningkatkan kepatuhan.

        "Perlu juga dipertimbangkan adanya sistem punishment dan reward dalam pemungutan pajak,” ujarnya.

        Meski demikian, Irwan mengaku sangat mendukung upaya reformasi perpajakan tahun 2022 mendatang yang meliputi perluasan basis pajak baru dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.

        Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal turut meminta agar pemerintah mempertimbangkan peran tax amnesty terhadap situasi pemulihan daya beli masyarakat dan prinsip keadilan.

        Oleh sebab itu, Syamsurizal memberikan beberapa masukan sebagai bentuk solusi bagi pemerintah agar mampu meningkatkan rasio pajak selain melalui tax amnesty.

        Solusi tersebut meliputi peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) khususnya para perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia dan meningkatkan efektivitas belanja perpajakan yang belum efektif dalam memberikan efek berganda terhadap ekonomi.

        Kemudian juga meningkatkan tarif pajak untuk kelompok 20 persen ke atas, mempercepat penerapan pajak karbon, serta mempersempit ruang penyuapan pajak dan transaksi penghindaran pajak lintas negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: