Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketika Sebagian Pegawai KPK Merasa Terpaksa Dilantik Jadi ASN

        Ketika Sebagian Pegawai KPK Merasa Terpaksa Dilantik Jadi ASN Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengaku terpaksa ikut menjalani pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah permohonan penundaan pelantikan ditolak oleh pimpinan KPK. Diketahui, lebih dari 600 pegawai lintas Direktorat di KPK yang meminta penundaan pelantikan mereka.

        "Permohonan penundaan pelantikan ditolak oleh pimpinan," ujar Wahyu Prestianto salah seorang penyidik yang lolos TWK kepada wartawan, Selasa (1/6).

        Baca Juga: Sekarang 1.271 KPK Resmi Jadi ASN, Ayo KPK, Usut Korupsi di Wilayahnya Mas Anies!Ma

        Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN.

        Atas penolakan tersebut, para pegawai diwajibkan mengikuti proses pelantikan yang digelar secara daring dan luring. "Pegawai terpaksa mengikuti pelantikan karena sudah diterbitkan surat perintah," tambah Wahyu.

        Sementara Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari KPK. "Belum (dapat surat pemberhentian)," kata Giri kepada Republika, Selasa (1/6).

        Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo pun mengungkapkan hal yang sama. Yudi mengatakan, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.

        "Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat," kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5) kemarin.

        Yudi mengatakan, dengan dasar itu tersebut maka para pegawai TMS harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan. Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.

        Yudi melanjutkan, para pegawai TMS hingga saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka. Begitu juga dengan para kepala satuan tugas (kasatgas) dan penyidik yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan atas perkara yang tengah mereka tangani.

        "Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: