Soal Uji Lab BPA TUV Laboratories, Kemenperin Anggap Isu yang Bergulir Tidak Jelas
Kementerian Perindustrian menggangap isu yang hingga saat ini digulirkan Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) terkait bahaya kandungan Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang sebagai isu yang tidak jelas. Kemenperin menegaskan tetap mendukung hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar. Edy Sutopo, Kamis (21/5), saat dimintai tanggapannya terhadap hasil temuan baru soal kandungan BPA galon guna ulang yang dipublikasi JPKL baru-baru ini.
Baca Juga: Soal Uji BPA Galon Guna Ulang, TUV NORD Indonesia Akui Sampel Tak Mewakili yang Ada di Pasaran
“Pada tanggal 8 Februari 2021 lalu, kami diundang rapat oleh BPOM bersama instansi terkait. Menurut info dari BPOM pada rapat tersebut bahwa kandungan BPA dalam galon guna ulang yang dilakukan oleh BPOM dalam batas deteksi 0,001 bpj. Jadi, masih tidak terdeteksi membahayakan,” ujarnya.
Artinya, kata Edy, meski masih ada perbedaan hasil uji baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri, tapi semua hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kasus yang mencolok dari penggunaan galon guna ulang ini. Untuk itu, dia mengajak agar semua pihak termasuk JPKL, lebih fokus saja kepada upaya-upaya pemulihan ekonomi dalam menghadapi pandemi saat ini.
“Akan lebih bijaksana kalau kita lebih fokus ke upaya pemulihan ekonomi menghadapi pandemi ini daripada membahas isu yang masih belum jelas betul persoalannya, sambil menunggu perkembangan pengujian dan kajian yang lebih komprehensif oleh lembaga-lembaga internasional yang berkompeten,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, JPKL kembali mendesak BPOM untuk mengeluarkan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung Bisfenol A (BPA).
Ketua JPKL Roso Daras mengatakan, pada Maret 2021, JPKL mengirimkan sampel beberapa galon isi ulang yang kemasannya mengandung BPA, sesuai permintaan BPOM. Galon tersebut diperoleh dari mata rantai distribusi AMDK galon isi ulang. Selanjutnya, galon tersebut dikirim ke Tuv Nord Laboratory Service untuk dianalisis kadar migrasi BPA. Analisis tersebut dilakukan selama 25 hari menggunakan parameter BPA Metode SNI 7626-1:2017.
Roso menambahkan, hasil analisis tersebut cukup mengejutkan. Penelitian menunjukkan, tingkat migrasi BPA pada sampel galon isi ulang berkisar antara 2 hingga 4 parts per million (ppm).
“Padahal, batas toleransi yang diizinkan BPOM adalah 0,6 ppm atau babak per juta (bpj). Ini benar-benar skandal. Pihak yang menganalisis migrasi BPA ini adalah laboratorium berskala internasional yang kredibel dan independen," ujar Roso.
Menanggapi JPKL, TUV mengakui bahwa sampel yang digunakan untuk uji lab itu berasal dari customer, dalam hal ini JPKL, yang kemungkinan tidak mewakili yang ada di pasaran.
“Kita hanya terima saja permintaannya. Galonnya dari mereka. Kita juga tidak tahu galon itu sudah mereka apakan atau apa, kita juga tidak tahu. Kita hanya menerima sampel galon itu saja. Jadi tidak mewakili galon-galon yang ada di pasaran juga. Mungkin begitu,” kata Asisten Manajer Sales TÜV NORD Indonesia Laboratories, Angga, Kamis (20/5).
Dia mengatakan TUV itu hanya lab independen yang menganalisa sampel atas permintaan para customer dan bukan lembaga yang melakukan penelitian. “Jadi, kalau penelitiannya bukan kita yang melakukan. Kita hanya menganalisa saja si produk galon guna ulang tersebut. Sampelnya itu dari yang meminta kita untuk melakukan uji lab. Jadi, sampelnya bukan dari kita juga tapi dari customer,” ucapnya.
Soal pemberitaan JPKL, dia menegaskan hanya menganalisa kadar BPA itu dari sampel yang diberikan customer dan sesuai dengan permintaan mereka. “Sebagai lab independen, kita menerima sampel dari siapapun. Tapi terkait JPKL itu saya kurang paham juga. Itu kita anggap customer kita. Cuma yaitu, yang diuji bukan air tapi galonnya. Itu memang ada permintaannya dari JPKL. Tapi, kita nggak tahu maksud mereka publish itu untuk apa,” tuturnya.
Dia mengatakan tidak ada juga ijin tertulis dari TUV mengenai hasil lab yang dipublish JPKL itu. “Karenanya, kita saat ini juga lagi meminta konfirmasi dari JPKL. Kita kaget, kenapa nama kita ditulis dalam pemberitaan tersebut. Mereka tidak ada ijin juga untuk menulis nama kita di pemberitaan tersebut. Kita lagi coba hubungi orang JPKL tapi belum ada respon,” katanya.
Menurutnya, TUV memang tidak pernah tahu maksud dan tujuan uji lab itu dilakukan. “Karena kita kan banyak juga customer lain yang menganalisa ke kita, tapi kita tidak pernah tanya tujuannya untuk apa. Apakah itu buat registrasi atau internal saja. Kita hanya melakukan uji lab sesuai dengan permintaan mereka saja, apa yang harus diuji,” ucapnya.
Dalam hal uji lab galon guna ulang dari JPKL ini juga menurutnya, TUC hanya menerima sampel, dan melakukan uji BPA dalam galon itu sesuai permintaan JPKL. “Kita tidak tahu tujuannya untuk apa. Jadi mereka yang bawa galonnya ke kita dan bukan kita yang mencari sampel galonnya. Hasilnya kemudian kita berikan kepada merka. Tapi yang perlu digarisbawahi, kita tidak tahu sampel galonnya darimana dapatnya, apakah samplingnya mewakili yang ada di pasaran juga kita tidak tahu. Proses samplingnya seperti apa, kita tidak tahu,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: