Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik PPN Sembako, Ini Penjelasan Sri Mulyani

        Polemik PPN Sembako, Ini Penjelasan Sri Mulyani Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengomentari soal wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Hal ini diketahui dari draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar di masyarakat. 

        Ia menjelaskan alasan pemerintah belum banyak berkomentar tentang rencana ini. "Untuk pertanyaan masalah PPN, mungkin Komisi XI memahami bahwa kita menyiapkan RUU KUP yang sampai saat ini belum disampaikan di paripurna, dibacakan. Kami dari etika politik, belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surat Presiden," kata Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi XI, Kamis (10/6/2021). 

        Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Ekonom Teriak: Konyol Sekali!

        Sri Mulyani pun menyadari situasi kini menjadi sedikit canggung karena dokumennya telah lebih dahulu beredar di tengah masyarakat. 

        "Sehingga kami tidak dalam posisi untuk jelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita yang keluar sepotong-potong, yang kemudian menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini," jelasnya. 

        Padahal, katanya, pemerintah tengah fokus dalam pemulihan ekonomi. Seluruh instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah digunakan untuk mendukung perekonomian. 

        Pada saat bersamaan, pemerintah juga tetap membangun fondasi dan perpajakan untuk tetap sehat ke depan. Kondisi saat ini, katanya, masyarakat tengah memanfaatkan semua insentif yang sedang diberikan oleh pemerintah. 

        Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan akan menjelaskan soal PPN sembako dan RUU KUP dalam rapat dengan Komisi XI nanti. Dari sana, nanti akan bisa dilihat secara keseluruhan yang direncanakan pemerintah termasuk pihak-pihak yang akan dikenakan pajak dan wacana waktu implementasinya. 

        "Kita bisa lihat keseluruhannya, dan kita bisa bahas mengenai apakah timingnya harus sekarang, apakah fondasinya harus seperti ini, siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semua perlu kita bawakan dan kita akan presentasikan secara lengkap dan itu semua akan kami bahas secara penuh dengan Komisi XI," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: