Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendikbudristek Tetap Dorong Pelaksanaan PTM Terbatas di Zona Hijau, Zona Merah Dilarang Buka

        Kemendikbudristek Tetap Dorong Pelaksanaan PTM Terbatas di Zona Hijau, Zona Merah Dilarang Buka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan akan tetap mendorong pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah yang termasuk wilayah zona hijau. Sedangkan sekolah yang berada di zona merah dilarang melakukan PTM terbatas.

        Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas akan disinergikan dengan kebijakan PPKM mikro di daerah masing-masing.

        Baca Juga: Kemendikbudristek Ungkap PJJ Bikin Anak Jadi Kurang Disiplin

        "Kalau zona merah itu memang tidak boleh dibuka sama sekali untuk PTM, tapi untuk zona hijau khususnya. Karena kan tidak semua 514 kabupaten atau kota di 34 provinsi itu zona merah. Kami berdoa yang merah segera menjadi hijau," tutur Sri dalam dialog virtualĀ Apa Kabar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas?, Kamis (24/6/2021).

        Hingga sejauh ini, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemendikbudristek, sebanyak 33,63 persen sekolah dari berbagai jenjang sudah melaksanakan PTM terbatas.

        Akan tetapi, Sri menegaskan PTM terbatas harus dipersiapkan dengan penuh kehati-hatian, mulai dari memenuhi aturan yang telah ditetapkan SKB 4 Menteri serta menyiapkan Satgas Covid-19 di level sekolah.

        Standar yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum diizinkan melaksanakan PTM terbatas adalah memiliki sarana perilaku hidup bersih dan sehat, melakukan disinfektan secara berkala, hingga memastikan ruang kelas memiliki sirkulasi udara yang bagus. Kondisi sirkulasi udara menjadi aspek penting yang harus diperhatikan terutama bagi sekolah yang menyediakan ruangan ber-AC.

        Kemudian, peserta didik juga harus memenuhi syarat tertentu untuk bisa mengikuti PTM terbatas. Seperti dalam kondisi sehat, tidak memiliki komorbid, dan memastikan orang tuanya juga tidak memiliki komorbid. Sedangkan guru yang boleh melaksanakan PTM terbatas hanya yang telah menerima vaksin.

        Sekolah juga harus mensosialisasikan persiapan PTM terbatas kepada orang tua, salah satunya bisa dikomunikasikan melalui komite sekolah. Sri memastikan orang tua memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas.

        "Sekolah harus menghargai keputusan orang tua dan memfasilitasi pembelajaran serta memberikan hak nilai yang sama antara anak yang belajar di rumah dan di sekolah," tukas Sri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: