Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Ahli Hukum Pasang Badan sampai Bawa-bawa Nama Jokowi

        Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Ahli Hukum Pasang Badan sampai Bawa-bawa Nama Jokowi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi -

        Ahli hukum tata negara Refly Harun angkat suara terkait mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang diminta untuk melakukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Hal tersebut merupakan opsi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan terkait terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

        "Grasi itu urusan presiden dan terpidana, bukan urusan hakim," ujarnya kepada GenPI.co lewat percakapan Whatsapp, Jumat (25/6).

        Baca Juga: Sekarang Giliran Ulama Pendukung Presiden Jokowi Belain Habib Rizieq, Vonis 4 Tahun..

        Bahkan, Refly juga menilai bahwa putusan vonis yang diiringi oleh opsi meminta pengampunan presiden sangat tidak lazim.

        "Hakim tidak perlu menyampaikan itu. Hakim cukup menanyakan terima putusan atau mau ajukan banding," ujar Refly Harun.

        Tidak hanya itu, Refly juga menyoroti putusan vonis 4 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim kepada Habib Rizieq.

        "Menurut saya hukuman dan proses pemberi hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab ini sudah tidak rasional," ujarnya.

        Dirinya juga merasa tidak terima atas putusan tersebut lantaran jangka waktu hukuman yang diterima Habib Rizieq sama seperti kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki dalam kasus suap.

        "Satu aparat hukum yang menerima suap, satunya warga negara (tanpa jabatan negara) yang hanya ngomong soal kesehatan dirinya," ujarnya.

        "Lalu (Habib Rizieq) dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran," pungkas Refly Harun.

        Baca Juga: Pasangkan Jokowi dengan Prabowo untuk Pilpres 2024: Ide Bodoh dan Kerdil!

        Menurut Refly, sejak awal publik telah menduga bahwa Habib Rizieq tidak mungkin lolos dari hjukuman setidak-tidaknya hingga setelah 2024.

        "Hukuman HRS justru semakin membuktikan bahwa dia mau dikandangkan sampai setidaknya 2024 agar tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: