Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugat Putusan Yasonna, Partai Demokrat KLB Deli Serdang: Bukan Langkah Pribadi Moeldoko

        Gugat Putusan Yasonna, Partai Demokrat KLB Deli Serdang: Bukan Langkah Pribadi Moeldoko Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

        Pengamat Politik dan Praktisi Hukum yang juga menjadi Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Saiful Huda Ems, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut bukanlah langkah Pribadi KSP Moeldoko.

        Baca Juga: Moeldoko Masih Usaha Menggoyang-goyang Demokrat-nya AHY, Kader: Jenderal Tuna Etika

        "Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta bukanlah langkah pribadi KSP Moeldoko, meskipun KSP Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi Ketua Umumnya," kata Saiful dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

        Saiful menjelaskan bahwa langkah tindakan gugatan yang dilakukan adalah murni dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.

        "Ini semua murni merupakan gugatan dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. Jadi, sangat tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan ini langkah pribadi Ketum Partai Demokrat KLB yang juga merupakan KSP RI," ucapnya.

        Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, mengatakan bahwa gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

        "Materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," jelasnya.

        Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

        Lebih lanjut, ia berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif sehingga putusan yang dihasilkan memenangkan Demokrat versi KLB kubu Moeldoko.

        "Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien. Kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: