Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengejutkan! Ulama Pendukung Jokowi Bela Habib Rizieq

        Mengejutkan! Ulama Pendukung Jokowi Bela Habib Rizieq Kredit Foto: GenPI
        Warta Ekonomi -

        Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.

        Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.

        Baca Juga: Telak! Mantan Anak Buah SBY Skakmat Aksi Anies Baswedan, Seret Nama Habib Rizieq

        Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal atau Gus Sahal menilai vonis tersebut berlebihan.

        Gus Sahal mengatakan, dirinya setuju Habib Rizieq divonis empat tahun penjara jika melakukan kesalahan, seperti menebar kebencian atau SARA.

        "Tetapi kalau karena kasus data swab test, ini lebay," ujar Gus Sahal dikutip dari akun Twitter-nya, @sahal_AS, Selasa (29/6/2021).

        Sikap Gus Sahal yang membela HRS berbeda dari biasanya.

        Sebab, selama ini Gus Sahal dikenal sebagai ulama yang mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Gus Sahal kemudian mengutip salah satu ayat Al-Qur’an.

        "Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu tidak adil, kata Al-Qur’an," jelasnya.

        Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

        Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

        Di kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

        Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: