Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Terima Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Melawan, Sekarang Kirim Pernyataan Banding, Minggu Depan...

        Tak Terima Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Melawan, Sekarang Kirim Pernyataan Banding, Minggu Depan... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor. 

        Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, seperti dilansir Antara, Kamis (1/7/2021). Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Serahkan Surat Penting ini...

        Ia mengatakan pernyataan banding telah diserahkan tim kuasa hukum Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (30/6).

        "Pernyataan banding sudah diserahkan tadi," katanya. Baca Juga: Telak! Mantan Anak Buah SBY Skakmat Aksi Anies Baswedan, Seret Nama Habib Rizieq

        Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya akan menambahkan mengenai memori banding yang rencananya akan diserahkan pekan depan. 

        "Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," ujar dia.

        Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

        Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

        Baca Juga: Jusuf Kalla Tiba-Tiba Ungkit Masa Lalu, Bahas 'Perbedaan' dengan Habib Rizieq

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

        Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

        Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

        "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

        "Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: