Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PP Properti Kembali Percepat Pembayaran Utang Obligasi Senilai Rp532 Miliar

        PP Properti Kembali Percepat Pembayaran Utang Obligasi Senilai Rp532 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PP Properti Tbk (PPRO) kembali percepat pembayaran atas utang Obligasi berkelanjutan I PP Properti Tahap I Tahun 2018 senilai Rp523 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2021. 

        Setelah satu hari sebelumnya (29/6) Perseroan juga telah melakukan percepatan pembayaran Obligasi senilai Rp400 miliar atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 02 Juli 2021, sehingga total percepatan pembayaran obligasi yang sudah dilakukan Perseroan senilai Rp923 miliar. 

        Direktur Keuangan, Deni Budiman menjelaskan perseroan telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo di bulan Juli 2021.

        “Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp400 miliar tanggal 29 Juni 2021 dan senilai Rp523 miliar pada tanggal 30 Juni 2021,” tutur Deni. 

        Baca Juga: PP Properti Percepat Pembayaran Obligasi Senilai Rp400 Miliar

        Di era pandemi, perseroan adaptif melakukan pengembangan produk sejalan dengan kebijakan Work From Home yang dianjurkan oleh Pemerintah dan hal tersebut sudah menjadi trend bisnis saat ini. Seiring dengan permintaan pasar yang relatif cukup tinggi mengenai rumah tapak, tahun 2021 perseroan telah melakukan launching product Landed House di kawasan Cibubur, Depok . Hal tersebut diharapkan menjadi pendukung kinerja keuangan Perseroan kedepannya. 

        Trend penggunaan internet meningkat cukup tinggi dan ditambah keadaan sosial yang serba dibatasi membuat industri bisnis mengalami perubahan model pemasarannya. Sehingga perseroan lebih memaksimalkan strategi digital marketing untuk melakukan kegiatan pemasaran melalui pemanfaatan beberapa platform yang dimiliki seperti website, instragram, youtube, dll.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: