Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perdospi Dukung Aturan Pelaku Perjalanan Internasional

        Perdospi Dukung Aturan Pelaku Perjalanan Internasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini diterbitkan menyusul peningkatan persebaran COVID-19, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negera Indonesia (WNI) dari imported case.

        Dalam surat edaran yang berlaku mulai besok ini, salah satunya mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.\

        Baca Juga: Waspadalah! Orang Tanpa Vaksin Sumbang 99 Persen Kematian Covid-19

        Ketua Perdospi (Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia) Kolonel (Kes) DR. dr Wawan Mulyawan, SpBS, SpKP, AAK mendukung aturan ini. "Bagus aturan ini. Siapapun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya, Senin (5/7).

        dr Wawan juga setuju bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, bila belum mendapatkan vaksinasi, akan dilakukan vaksinasi saat sampai di Indonesia setelah terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.

        Saat ditanya apakah aturan tersebut perlu tetap diberlakukan meski PPKM Darurat sudah berakhir, dr Wawan berpendapat hal tersebut sangat situasional. "Aturan pelaksanaan seperti ini bisa berubah-ubah sesuai perkembangan kasus COVID-19 pada periode tertentu," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: