Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas Perlindungan Anak dengan Hormat Meminta BPOM Berikan Pelabelan pada Plastik

        Komnas Perlindungan Anak dengan Hormat Meminta BPOM Berikan Pelabelan pada Plastik Kredit Foto: JPKL
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait terus memberikan perhatian khususnya kepada kesehatan bayi, balita dan ibu hamil. 

        Ia berharap bayi, balita dan janin pada ibu hamil, yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia, dapat tumbuh kembang dengan sehat dan cerdas. Itu sebabnya, terkait dengan bahaya Bisphenol A yang terdapat pada kemasan plastik maupun alat peraga, segala hal yang bersentuhan langsung dengan bayi dan balita harus diberi pelabelan.  Baca Juga: Memilah Sampah Plastik Jadi Lebih Mudah Diawali dari Memilih Kemasan

        "Berkaitan dengan BPA (Bisphenol A) Komnas Perlindungan Anak, dengan hormat meminta kepada Badan POM, agar jelas (mencantumkan) pelabelan yang menyangkut bahan (kemasan plastik) yang mengandung BPA. Masyarakat harus di edukasi dan transparan, untuk mendapatkan informasi bahwa ada kandungan berbahaya yang harus dicermati dan dihindari oleh bayi, balita dan ibu hamil dalam kemasan plastik yang mengandung BPA," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).

        Lanjutnya, ia tidak berhenti meminta kepada Badan POM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik makanan atau minuman yang mengandung BPA. 

        Sebelumya, Arist bicara secara tegas bahwa bahaya BPA yang ditimbulkannya pun tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA. Baca Juga: Keren nih! BSI dan Plasticpay Hadirkan Vending Mesin Sampah Plastik di Area Publik

        Nah, kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. 

        Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia. 

        Permintaan labelisasi peringatan konsumen yang diajukan oleh Komnas Perlindungan Anak ini kepada Bpom adalah permintaan yang wajar, dan sebenarnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya adalah sebagai berikut: 

        1. Peringatan terkait pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”. 

        2. Peringatan jika produk pangan proses produksi nya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi” 

        3. Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu. Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal” 

        4. Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya. 

        5. Peringatan pada label produk susu

        Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu" dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.

        Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber 

        "Komnas Perlindungan Anak hanya ingin kemasan makanan dan minuman yang memakai kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, ya diberikan label peringatan konsumen juga. Tinggal Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dilengkapi dengan poin Label peringatan BPA terhadap konsumen seperti kalimat, Kemasan plastik ini mengandung BPA,produknya tidak cocok dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: