Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pernyataan Demokrat Kubu AHY Bikin Moeldoko Cs Makin Tersudut

        Pernyataan Demokrat Kubu AHY Bikin Moeldoko Cs Makin Tersudut Kredit Foto: GenPI
        Warta Ekonomi -

        Pengacara Partai Demokrat (PD) kubu AHY, Mehbob menilai PD versi KSP Moeldoko merupakan gerombolan tukang klaim yang tidak memiliki dasar sama sekali.

        Untuk itu, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan gutatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PD versi KSP Moeldoko.

        "Kami menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai," katanya dalam keterangan yang terima, Sabtu (10/7).

        Baca Juga: Sindiran Anak Buah Pangeran Cikeas ke Pemerintah, Ucapannya Telak

        Mehbob menjelaskan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan perseteruan dengan PD versi KSP Moeldoko.

        Menurutnya, pihaknya telah memberikan proposal perdamaian terhadap PD versi KSP Moeldoko dan mereka menanggapi dengan apa yang disyaratkan.

        "Jadi, terbukti dan tidak terbantahkan kebenarannya dalam proses mediasi yang kami hadiri," ucapnya.

        Baginya, sebagai sesama pengacara pihanya menawarkan advis gratis bagi kuasa hukum PD versi KSP Moeldoko, Rudiansyah MH.

        "Kalau Rusdiansyah bilang sudah mewakafkan diri untuk penegakan hukum, tolong beri nasihat kliennya sesuai aturan hukum. Jangan malah menjungkirbalikkan hukum sesuai seleranya," ujarnya.

        Baca Juga: Gak Kapok! Cs AHY Singgung Pak Presiden Kapan Mundur, Eh Disamber Netizen: Partai Peternak Koruptor

        Baginya, sebagai penasehat hukum, Rusdiansyah pertama-tama harus taat hukum dulu, baru pantas memberi nasihat hukum.

        Sebagaimana diketahui, gugutan perdata Partai Demokrat kubu AHY atas PD versi KSP Moeldoko memasuki tahap sidang mediasi di PN Jakarta Pusat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: