Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Harapkan SOP 'Hedging' Tingkatkan Transaksi Valas

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengharapkan bahwa dengan adanya pedoman lindung nilai atau SOP (standard operating procedure) hedging dapat meningkatkan nilai transaksi valas di pasar keuangan dalam negeri.

        "Diharapkan dalam waktu tiga tahun kita bisa mencapai 10 miliar dolar AS per hari (saat ini masih 5 miliar dolar AS per hari)," kata Gubernur BI Agus Martowardojo usai rapat koordinasi di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

        Agus menegaskan penerapan SOP hedging akan menjadi komitmen bersama antara regulator dengan industri keuangan, khususnya perusahaan-perusahaan BUMN. Bank Indonesia sendiri sudah mempersiapkan aturan terkait lindung nilai tersebut.

        "Besok BI akan mengumumkan aturan untuk membuat transaksi hedging dan valas baik dilakukan. Lalu relaksasi terkait hedging atau lindung nilai serta underlying document-nya," ujar Agus.

        Menurut Agus, potensi bisnis bagi bank untuk menawarkan produk valas cukup besar, terutama bagi bank devisa yang dapat menawarkan tidak hanya dalam bentuk tunai namun juga berjangka.

        "Transaksi berjangka itu umumnya lindung nilai. Ini potensi besar karena BUMN yang masih ragu-ragu dengan adanya SOP dan koordinasi (hedging) ini akan membuat BUMN itu percaya diri dan akan meningkatkan volume bisnis," kata Agus.

        Ia mengatakan bahwa saat ini ada beberapa perusahaan BUMN yang sudah melakukan SOP hedging dengan baik. Sementara bagi yang belum dapat menyesuaikan SOP hedging yang saat ini telah disepakati.

        "Nanti dengan adanya kesimpulan rapat ini BUMN harus menyesuaikan SOP-nya. Setelah itu, baru melaksanakan transaksi hedging," ujar Agus.

        Agus menilai bahwa khusus untuk industri perbankan, saat ini telah memiliki dan mengimplementasikan SOP hedging dengan kinerja yang baik sehingga tidak mengalami kerugian kendati memiliki pinjaman valas. Hal tersebut yang belum dilakukan oleh sejumlah perusahaan BUMN.

        "Jadi, kalau salah satu BUMN tahu-tahu rugi besar padahal instrumen untuk melakukan hedging dan peraturannya sudah ada tentu manajemennya harus bertanggung jawab. Tapi, kalau semua dilakukan sudah berdasarkan SOP dan ada biaya itu tidak dianggap sebagai kerugian negara, itu dianggap sebagai biaya. Jadi, pengelolaan perusahaan harus bisa dilakukan lebih baik," kata Agus. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: